Dalam pembahasan Keuangan
dan Ekonomi Islam, kita sering menjumpai istilah seperti akad dan semacamnya.
Akan tetapi, dari banyaknya istilah yang kita jumpai, terdapat istilah yang
tidak kita ketahui maknanya. Oleh karenanya, di bawah ini terdapat beberapa
istilah yang bisa membantu kita dalam mengartikan maksud dari istilah tersebut,
khususnya istilah yang di awali dari huruf B, diantaranya :
Ba’i
adalah
kata yang musytarak (mempunyai dua
arti), yaitu jual dan beli; akad jual-beli; penjualan.
Ba’i
bi Tsaman Ajil (BBA)
adalah jual beli dengan harga tangguh
Ba’i
al-Ma’dum
adalah melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki
(short selling)
Bai’
al-Wafa
adalah Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang
dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual,
apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba
Baitul Mal adalah Rumah
harta; Pada zaman Nabi Muhammad Saw berfungsi sebagai perbendaharaan negara.
Seluruh kekayaan yang berasal dari zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah,
kafarat dan wakaf dikelola oleh baitul mal dan ditasyarufkan untuk kepentingan
umat Islam
BMT atau Baitul Mal wat Tamwil adalah
Lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana
umat
Bank Konvensional
adalah Bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara
konvensional
Bank Kustodian adalah Pihak
yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan efek dan harta lain
yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak-
hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya
Bank Pelapor adalah Kantor
Bank yang meliputi kantor pusat Bank yang melakukan kegiatan operasional,
Kantor Cabang Bank yang berbadan hukum Indonesia baik yang beroperasi di
Indonesia maupun di luar Indonesia, Unit Syariah, serta Kantor Cabang Bank
Asing dan Kantor Cabang Pembantu Bank Asing yang berkedudukan di Indonesia
Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) adalah
Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998,
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
Bank Perkreditan Rakyat
Syariah (BPRS) adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
yang melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah
Bank Sentral, dimana menurut
UU No. 11 Tahun 1953 tentang Undang-undang Pokok Bank Indonesia, yang kemudian
digantikan oleh Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Dalam
Undang-undang tersebut, Bank Sentral adalah Bank Indonesia, dimiliki oleh
Negara, dan merupakan Badan Hukum
Bank Syari’ah adalah Bank
umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998,
yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan syariah
Banking Book adalah Semua
elemen/posisi lainnya yang dinilai dariharga perolehan dan ditujukan untuk
investasi atau dicairkan pada saat jatuh tempo (held to maturity)
Barang Haram dan
Maksiat adalah Barang atau fasilitas yang dilarang
dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam Batil Ilegal
Biaya Operasional
adalah Biaya yang berkaitan langsungdenganfasilitas
pengelolaan rekening nasabah misalnya biaya kartu ATM, cetak buku/ cek/ bilyet
giro, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan
rekening
Bursa adalah Tempat
untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan
secara teratur
Tentunya masih banyak
istilah yang terdapat pada Keuangan dan Ekonomi Islam, tapi setidaknya beberapa
istilah di atas dapat membantu kita dalam memahami lebih dalam tentang Keuangan
maupun Ekonomi Islam.
Belum ada tanggapan untuk "KAMUS KEUANGAN DAN EKONOMI ISLAM : Pengertian berbagai Istilah dari Huruf “B”"
Posting Komentar