Jauh sebelum kenabian, penduduk Makkah telah biasa berniaga dengan berbagai negeri dan dari berbagai tempat. Hal ini mengingat bahwa Makkah adalah pusat transit perdagangan dan terhubung antara jalur sutera laut dan jalur sutera darat sejak berabad-abad. Oleh karena itu mereka telah mengenal timbangan seperti ratl, uqiyah, nasy, nawah, mitsqal, danaq, qirath dan habbah. Sedangkan alat tukar (uang) yang digunakan adalah uang emas dan uang perak atau dikenal dengan
sebutan dinar dan dirham.
Uang dalam terminologi Islam merupakan alat barter, tolak ukur, sarana perlindungan kekayaan dan alat pembayaran hutang dan pembayaran tunai. Hakikat uang secara umum merujuk kepada pendapat fuqaha tradisional yang menyatakan uang adalah dinar dan dirham, mereka berpendapat Allah menciptakan emas dan perak untuk menjadi dua mata uang yang dapat dijadikan tolak ukur nilai. Iman Al Ghazali berkata tentang emas dan perak, “Di antara nikmat Allah Ta’ala adalah penciptaan dinar dan dirham, dan dengan keduanya tegaklah dunia. Keduanya adalah batu yang tiada manfaat dalam jenisnya, tapi manusia sangat membutuhkan kepada keduanya”.
Ibn Qudamah berkata, “Sesungguhnya harga emas dan perak adalah nilai harta dan modal dagang, yang dengan itu terjadilah mudharabah dan syirkah, dan ia diciptakan untuk itu. Maka disebabkan keasliannya dan penciptaannya terjadilah perdagangan yang dipersiapkan untuknya”.
Kekuatan uang bersandar kepada pasar dan perdagangan tanpa riba, dan sebaliknya pasar dan perdagangan yang kuat bersandar kepada uang yang kuat, sehingga Islam menetapkan kaidah-kaidah keuangan yang menjamin interaksi perdagangan dan pasar yang bebas dari berbagai praktek riba seperti penimbunan, monopoli, manipulasi, kecurangan timbangan, penipuan, spekulasi dan berbagai bentuk ketidak adilan dalam jual beli. Sesungguhnya nilai dinar dan dirham adalah nilai harta dan modal dagang yang dengan itu terjadilah mudharabah dan syarikah dan kedua logam ini diciptakan untuk hal itu. Maka disebabkan keasliannya dan penciptaan emas dan perak terjadilah perdagangan yang dipersiapkan untuknya. Islam merlarang cara apapun yang berdampak mudharat terhadap uang, walaupun terjadi perubahan waktu dan tempat.
Orang yang tidak yakin kepada Allah menjadikan fulus sebagai uang adalah bid'ah yang mereka ada-adakan dan kerusakan yang mereka ciptakan tidak ada dasarnya sama sekali dalam ajaran Nabi, dan dalam menjalankannya tidak bersandarkan pada sistem syariah. Membuat uang dari selain emas dan perak adalah yang menjadikan rusaknya segala urusan, kehancuran segala keadaan, dan menyebabkan manusia kepada ketiadaan dan kebinasaan. Dengan Merusak nilai uang (mengganti kepada selain emas dan perak) merugikan orang yang memiliki hak, mahalnya harga, terputusnya suplai dan bentuk-bentuk kerusakan yang lain.
Sebelum masa Islam datang, orang arab, bangsa Quraisy telah memiliki hubungan dagang dengan beberapa negara tetangga. Meskipun demikian, mereka tidak memiliki mata uang sendiri yang dicetak, dimana uang emas berasal dari Romawi dan uang perak berasal dari Persia, dan hanya sedikit dirham yang berasal dari Yaman.
Kemudian pada masa Islam, Rasulullah shalallahu alaihi wassalam menetapkan dinar dan dirham sebagai mata uang yang sah dalam perdagangan atau perniagaan (uang sunnah). Adalah Arqam ibn Abi Arqam, sahabat Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang ahli menempa emas dan perak membantu beliau dalam penetapan timbangan.
Ibn Qudamah berkata, “Sesungguhnya harga emas dan perak adalah nilai harta dan modal dagang, yang dengan itu terjadilah mudharabah dan syirkah, dan ia diciptakan untuk itu. Maka disebabkan keasliannya dan penciptaannya terjadilah perdagangan yang dipersiapkan untuknya”.
Kekuatan uang bersandar kepada pasar dan perdagangan tanpa riba, dan sebaliknya pasar dan perdagangan yang kuat bersandar kepada uang yang kuat, sehingga Islam menetapkan kaidah-kaidah keuangan yang menjamin interaksi perdagangan dan pasar yang bebas dari berbagai praktek riba seperti penimbunan, monopoli, manipulasi, kecurangan timbangan, penipuan, spekulasi dan berbagai bentuk ketidak adilan dalam jual beli. Sesungguhnya nilai dinar dan dirham adalah nilai harta dan modal dagang yang dengan itu terjadilah mudharabah dan syarikah dan kedua logam ini diciptakan untuk hal itu. Maka disebabkan keasliannya dan penciptaan emas dan perak terjadilah perdagangan yang dipersiapkan untuknya. Islam merlarang cara apapun yang berdampak mudharat terhadap uang, walaupun terjadi perubahan waktu dan tempat.
Orang yang tidak yakin kepada Allah menjadikan fulus sebagai uang adalah bid'ah yang mereka ada-adakan dan kerusakan yang mereka ciptakan tidak ada dasarnya sama sekali dalam ajaran Nabi, dan dalam menjalankannya tidak bersandarkan pada sistem syariah. Membuat uang dari selain emas dan perak adalah yang menjadikan rusaknya segala urusan, kehancuran segala keadaan, dan menyebabkan manusia kepada ketiadaan dan kebinasaan. Dengan Merusak nilai uang (mengganti kepada selain emas dan perak) merugikan orang yang memiliki hak, mahalnya harga, terputusnya suplai dan bentuk-bentuk kerusakan yang lain.
Sebelum masa Islam datang, orang arab, bangsa Quraisy telah memiliki hubungan dagang dengan beberapa negara tetangga. Meskipun demikian, mereka tidak memiliki mata uang sendiri yang dicetak, dimana uang emas berasal dari Romawi dan uang perak berasal dari Persia, dan hanya sedikit dirham yang berasal dari Yaman.
Kemudian pada masa Islam, Rasulullah shalallahu alaihi wassalam menetapkan dinar dan dirham sebagai mata uang yang sah dalam perdagangan atau perniagaan (uang sunnah). Adalah Arqam ibn Abi Arqam, sahabat Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang ahli menempa emas dan perak membantu beliau dalam penetapan timbangan.
Adapun para sahabat nabi Muhammad yang ahli di bidang mencetak dinar dan dirham adalah
- Abu Bakar Ash-Shiddiq
- Umar bin Khattab
- Utsman bin Affan
- Ali bin ABi Thalib
- Abdurrahman bin ‘Auf
- Sa`d bin Abî Waqâs
- Arqam bin Abil Arqam
- Thalhah bin Ubaidillah
- Zubair bin Awwam
Diriwayatkan oleh Baladzuriy dari ‘Abdulllah bin Tsa’labah bin Sha’ir: “Dinar Hiraklius (Romawi) dan Dirham Persia biasa digunakan oleh penduduk Makkah pada masa Jahiliyah. Mereka sudah mengetahui timbangan mitsqal (timbangan emas). Dan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam menetapkan hal itu. Begitu pula Abubakar meneruskannya, juga ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali. Saat itu kaum muslim telah menggunakan dinar Hiraklius dan dirham Kisra pada masa Rasulullah Abubakar dan pada permulaan masa ‘Umar. Pada masa ‘Umar (sekitar tahun 642-651M), beliau mencetak dirham yang baru berdasarkan dirham Sasanid di mana bentuknya mengacu kepada dirham Kisra, gambarnya bermotif Bahlawiyah dengan ditambahkan tulisan Arab kufi, dengan nama Allah dan dengan nama Allah Tuhanku Al Qur’an menyebutkan uang dinar sudah digunakan oleh Kaum Ahli Kitab sebelum Nabi Muhammad (Al Quran, Ali ‘Imran 75). Demikian pula uang dirham telah dipakai pada masa Nabi Yusuf (Al Quran, Yusuf 20).
Rasululllah shalallahu alaihi wassalam menetapkan timbangan dinar sama dengan satu mitsqal dan setiap 10 (sepuluh) dirham itu 7 (tujuh) mitsqal. ‘Umar bin Khattab menselaraskan pelbagai berat drachma menjadi dirham syar’i (yaitu 6 dawaniq) sesuai timbangan Makkah pada masa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam.
Pada tahun 682M gubernur Iraq (Mush’ab ibn Az- Zubayr) mencetak dinar. Dan dua tahun kemudian, 684M, Abdul Malik ibn Marwan, Khalifah Bani Umayyah di Damaskus mencetak dinar dengan berat 4,4 gram sesuai timbangan mitsqal (seberat 72 butir gandum). Pada tahun 695 M berat dinarnya dikurangi oleh Hajjaj ibn Yusuf (Gubernur Iraq) menjadi 4,2 gram (seberat 65-66 butir gandum) dan melakukan reformasi keuangan. Namun kemudian dikoreksi kembali oleh Khalifah Harun Al Rasyid karena tidak sesuai timbangan (wazan) yang ditetapkan Rasulullah shalallahualaihi wassalam, yaitu mitsqal.
Hal ini diperkuat juga dengan pernyataan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang mengatakan bahwa dirham buatan Khalifah Abdul Malik bin Marwan bobotnya kurang, maka perbandingannya bukan 7/10 mitsqal tetapi 7/10.5 mitsqal, ini artinya 7 mitsqal = 10,5 x 2.97 gram = 31.1 gr atau 1 troy ounce, artinya berat 1 Dirham adalah 3.11 gram. Dari sini kita dapat tentukan 1 Dinar adalah 31.1 : 7 = 4.44285 gram. Dinar yang beredar di negeri-negeri muslim berada dalam rentang mitsqal 4.4 – 4.55 gram.
Referensi :
Rasululllah shalallahu alaihi wassalam menetapkan timbangan dinar sama dengan satu mitsqal dan setiap 10 (sepuluh) dirham itu 7 (tujuh) mitsqal. ‘Umar bin Khattab menselaraskan pelbagai berat drachma menjadi dirham syar’i (yaitu 6 dawaniq) sesuai timbangan Makkah pada masa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam.
Pada tahun 682M gubernur Iraq (Mush’ab ibn Az- Zubayr) mencetak dinar. Dan dua tahun kemudian, 684M, Abdul Malik ibn Marwan, Khalifah Bani Umayyah di Damaskus mencetak dinar dengan berat 4,4 gram sesuai timbangan mitsqal (seberat 72 butir gandum). Pada tahun 695 M berat dinarnya dikurangi oleh Hajjaj ibn Yusuf (Gubernur Iraq) menjadi 4,2 gram (seberat 65-66 butir gandum) dan melakukan reformasi keuangan. Namun kemudian dikoreksi kembali oleh Khalifah Harun Al Rasyid karena tidak sesuai timbangan (wazan) yang ditetapkan Rasulullah shalallahualaihi wassalam, yaitu mitsqal.
Hal ini diperkuat juga dengan pernyataan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang mengatakan bahwa dirham buatan Khalifah Abdul Malik bin Marwan bobotnya kurang, maka perbandingannya bukan 7/10 mitsqal tetapi 7/10.5 mitsqal, ini artinya 7 mitsqal = 10,5 x 2.97 gram = 31.1 gr atau 1 troy ounce, artinya berat 1 Dirham adalah 3.11 gram. Dari sini kita dapat tentukan 1 Dinar adalah 31.1 : 7 = 4.44285 gram. Dinar yang beredar di negeri-negeri muslim berada dalam rentang mitsqal 4.4 – 4.55 gram.
Referensi :
- Sadi Abdullah, Inilah Dinar dan Dirham, 2013, hlm. 12.
Belum ada tanggapan untuk "Dinar sebelum Masa Kenabiaan Hingga Masa Sahabat"
Posting Komentar