Perlu sesuatu? Ketik dan Telusuri di sini...

Fungsi Zakat dalam Konteks Pembiayaan Pembangunan



Di dalam buku Ekonomi Pembangunan Syariah yang ditulis oleh Dr. Irfan Syauqi Beik dan Lalily Dwi Arsyianti menyebutkan, bahwa zakat memiliki 3 fungsi yang dapat dimainkan untuk pembiayaan pembangunan, yaitu :
  1. Buffer APBS, ialah sebagai penyangga APBN, dimana zakat dapat digunakan untuk menanggulangi bebean difisit APBN, dengan catatan deficit ini adalah yang khusus terkait dengan anggaran belanja pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan dan bukan pos belanja pemerintah lainnya
  2. Jaring pengaman social dan kesejahteraan masyarakat, ialam sebagai pilar utama dalam menjamin upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang berhak menerima zakat (mustahik) dan instrument untuk menciptakan pemerataan dan keadilan ekonomi
  3. Pilar pengembangan production base perekonomian Negara, dimana hal ini menjadi instrument untuk mengembangkan basis produksi dalam perekonomian masyarakat. Fungsi ini menunjukkan bahwa zakat berfungsi sebagai sumber pendanaan bagi pengembangan usaha mikro mustahik. Fungsi ini juga akan berjalan semakin efektif ketika basis produksi yang dominan disuatu Negara adalah usaha mikro, dimana jumlah usaha mikro jauh lebih banyak dibandingkan dengan usaha kecil, menengah dan besar.

Secara internasional, upaya ini terus dilakukan. Salah satu upaya yang sedang berjalan saat ini adalah perumusan dokumen Zakat Core Principles yang berisi prinsip-prinsip pengelolaan zakat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola perzakatan  internasional (zakat gevernance). Jika melihat protret pengelolaan zakat di dunia Islam, khususnya Negara-negara anggota OKI, maka jumlah Negara yang telah memiliki peraturan khusus zakat seperti UU Zakat hingga akhir 2015 adalah Indonesia, Malaysia, Brunai Darussalam, Kuwait, Arab Saudi, Yordania, Sudan, Pakistan, Bangladesh, Libya dan Bahrain.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Fungsi Zakat dalam Konteks Pembiayaan Pembangunan"

Posting Komentar