Perlu sesuatu? Ketik dan Telusuri di sini...

Bank Indonesia Mengadopsi Fatwa MUI tentang Deposito


Untuk memenuhi keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi pada masa kini yang memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah Deposito, yaitu simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada watu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Namun. kegiatan deposito tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah), oleh karena itu, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan deposito pada bank syari’ah di dalam Fatwa DSN-MUI No : 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang DEPOSITO.

Ada beberapa ketentuan agar kegiatan deposito berdasarkan mudharabah tetap berada dalam koridor syariah, yaitu :
  1. Terdapat 2 jenis deposito yang dipraktekkan saat ini di dunia perbankan, yaitu deposito berdasarkan perhitungan bunga dan deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah. Adapun deposito yang dibolehkan dalam Islam adalah deposito berlandaskan prinsip Mudharabah, bukan berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Walau kegiatan deposito dilakukan secara Mudharabah, namun tetap perlu diperhatikan beberapa hal. Dimana :
    • Dalam  transaksi, nasabah  bertindak  sebagai  shahibul  maal atau  pemilik  dana,  dan  bank  bertindak  sebagai  mudharib  atau pengelola dana.
    • Dalam  kapasitasnya  sebagai  mudharib,  bank  dapat  melakukan berbagai  macam  usaha  yang  tidak  bertentangan  dengan  prinsip syari’ah  dan  mengembangkannya,  termasuk  di  dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
    • Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
    • Pembagian  keuntungan  harus  dinyatakan  dalam  bentuk  nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
    • Bank  sebagai  mudharib  menutup  biaya  operasional  deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
    • Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Kedua poin di atas telah diadobsi oleh Bank Indonesia (BI) di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/46/PBI/2005 tentang AKAD PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN DANA BAGI BANK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH, tepatnya pada pasal 5 di BAB II berkaitan Persyaratan Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana.

Pada pasal 5, aturan BI ini mengadopsi fatwa MUI berkaitan deposito yang dilakukan secara Mudharabah. Dimana dalam kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk ini berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut:
  1. Bank bertindak sebagai pengelola dana dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana;
  2. dana disetor penuh kepada Bank dan dinyatakan dalam jumlah nominal;
  3. pembagian keuntungan dari pengelolaaan dana investasi dinyatakan dalam bentuk nisbah;
  4. pada Akad tabungan berdasarkan Mudharabah, nasabah wajib menginvestasikan minimum dana tertentu yang jumlahnya ditetapkan oleh Bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah kecuali dalam rangka penutupan rekening;
  5. nasabah tidak diperbolehkan menarik dana di luar kesepakatan;
  6. Bank sebagai mudharibmenutup biaya operasional tabungan atau deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya;
  7. Bank tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan; dan
  8. Bank tidak menjamin dana nasabah, kecuali diatur berbeda dalam perundang-undangan yang berlaku.
Uraian diatas setidaknya menjadi gambaran pengabdosian fatwa DSN MUI tentang DEPOSITO ke dalam Aturan BI. Dengan demikian, setiap Bank yang mengatas namakan syari’ah wajib menjalankan aturan tersebut sebagai landasan atau patokan saat menyediakan dan menawarkan produk deposito kepada nasabah.

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Bank Indonesia Mengadopsi Fatwa MUI tentang Deposito"

  1. Sama saja bank konvensional dan bank syariah jangan munafik, kalo mau benar-benar syariah buatlah system perbankan yang baru siapa yang sanggup.....?????

    BalasHapus