Dalam pembahasan
Ekonomi Islam, kita sering menjumpai istilah seperti akad dan semacamnya. Akan
tetapi, dari banyaknya istilah yang kita jumpai, terdapat istilah yang tidak kita
ketahui maknanya. Oleh karenanya, di bawah ini terdapat beberapa istilah yang
bisa membantu kita dalam mengartikan maksud dari istilah tersebut, khususnya
istilah yang di awali dari huruf A, diantaranya :
Accrual Basis adalah Asas Akrual. Sistem
penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada
tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam tahun buku
selanjutnya
Akad adalah Perjanjian tertulis
yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara Bank denga pihak lain
yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.
Akad
yang tidak shahih adalah Akad yang terdapat kekurangan
pada rukun dan syarat-syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak
berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad
Akad
yang sah adalah Akad yang telah
memenuhi rukun dan syarat-syaratnya
Akad
yang sempurna untuk dilaksanakan adalah Akad yang dilangsungkan
dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang
untuk melaksanakannya
Akad
Tabarru’ adalah Semua bentuk akad yang
dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan untuk tujuan
komersial. Termasuk dalam akad tabarru’
adalah qard al- hasan, hibah, infaq dan wakaf
Akad
Tijarah adalah Akad perdagangan;
mempertukarkan barang dagangan dengan mata uang menurut cara yang ditentukan;
Mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang telah ditentukan dan
bermanfaat serta dibolehkan oleh syarak. Semua bentuk akad yang dilakukan untuk
tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan.
Termasuk dalam akad tijarah adalah :
- akad yang mengacu pada konsep bagi hasil, diantaranya mudharabah dan musyarakah;
- akad yang mengacu pada konsep jual-beli, diantaranya ba’i bi tsaman ajil, murabahah, salam dan istishna’;
- akad yang mengacu pada konsep sewa, diantaranya ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik;
- akad yang mengacu pada konsep titipan, diantaranya wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad dhamanah
Aktiva adalah Suatu item atau milik
yang dipunyai oleh perorangan atau perusahaan yang mempunyai nilai uang (asset)
Aktiva
Produktif adalah Penanaman dana Bank
Syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang,
qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal
sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administratif serta
sertifikat wadiah Bank Indonesia
Aktiva
Ijarah adalah Aktiva yang diperoleh
atau dibeli BPRS untuk tujuan disewakan
Aktiva
Lancar adalah Aktiva dalam bentuk
uang tunai atau barang berharga lain yang sewaktu-waktu dengan mudah dapat
dijadikan uang tunai.
Aktiva
Produktif adalah Penanaman dana bank
dalam bentuk pembiayaan, surat berharga, penyertaan, dan
penanaman lain untuk memperoleh penghasilan (earning asset)
Aktiva
Sangat Lancar adalah Aktiva dalam bentuk
tunai (cash); (very liquid asset)
Aktuaris adalah Seseorang yang
mempunyai keahlian dalam menghitung risiko dan preminium asuransi (actuary)
Akuntan
Publik adalah Akuntan yang memiliki
izin usaha untuk melakukan kegiatan pemberian jasa audit yang dikeluarkan oleh
Menteri Keuangan
Ariyah adalah Pinjaman; meminjamkan
suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma. Para fuqaha’
mendefinisikan ‘ariyah sebagai
pembolehan oleh pemilik akan miliknya untuk dimanfaatkan oleh orang lain dengan
tanpa ganti (imbalan)
Aset
Tetap adalah Aset yang dipakai
jangka panjang, seperti bangunan dan mesin (fixed
asset)
Ashil adalah Satu pihak dalam akad
kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada
seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak
lain; ia disebut juga dengan makful ‘anhu
***
Belum ada tanggapan untuk "KAMUS EKONOMI ISLAM : Pengertian berbagai Istilah Ekonomi Islam dari Huruf “A”"
Posting Komentar