Perlu sesuatu? Ketik dan Telusuri di sini...

KAMUS EKONOMI ISLAM : Pengertian berbagai Istilah Ekonomi Islam dari Huruf “A”

Dalam pembahasan Ekonomi Islam, kita sering menjumpai istilah seperti akad dan semacamnya. Akan tetapi, dari banyaknya istilah yang kita jumpai, terdapat istilah yang tidak kita ketahui maknanya. Oleh karenanya, di bawah ini terdapat beberapa istilah yang bisa membantu kita dalam mengartikan maksud dari istilah tersebut, khususnya istilah yang di awali dari huruf A, diantaranya :

Accrual Basis adalah Asas Akrual. Sistem penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya

Akad  adalah Perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara Bank denga pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.

Akad yang tidak shahih adalah Akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syarat-syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad

Akad yang sah adalah Akad yang telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya

Akad yang sempurna untuk dilaksanakan adalah Akad yang  dilangsungkan  dengan  memenuhi  rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya

Akad Tabarru’ adalah Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan untuk tujuan komersial. Termasuk dalam akad tabarru’ adalah qard al- hasan, hibah, infaq dan wakaf

Akad Tijarah adalah Akad perdagangan; mempertukarkan barang dagangan dengan mata uang menurut cara yang ditentukan; Mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang telah ditentukan dan bermanfaat serta dibolehkan oleh syarak. Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Termasuk dalam akad tijarah adalah :
  • akad yang mengacu pada konsep bagi hasil, diantaranya mudharabah dan musyarakah;
  • akad yang mengacu pada konsep jual-beli, diantaranya ba’i bi tsaman ajil, murabahah, salam dan istishna’
  • akad yang mengacu pada konsep sewa, diantaranya ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik;
  • akad yang mengacu pada konsep titipan, diantaranya wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad dhamanah
Akta Kesepakatan adalah Dokumen tertulis yang memuat kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi nasabah dan bank

Aktiva adalah Suatu item atau milik yang dipunyai oleh perorangan atau perusahaan yang mempunyai nilai uang (asset)

Aktiva Produktif adalah Penanaman dana Bank Syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administratif serta sertifikat wadiah Bank Indonesia

Aktiva Ijarah adalah Aktiva yang diperoleh atau dibeli BPRS untuk tujuan disewakan

Aktiva Lancar adalah Aktiva dalam bentuk uang tunai atau barang berharga lain yang sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijadikan uang tunai.

Aktiva Produktif adalah Penanaman dana bank dalam  bentuk  pembiayaan, surat berharga, penyertaan, dan penanaman lain untuk memperoleh penghasilan (earning asset)

Aktiva Sangat Lancar adalah Aktiva dalam bentuk tunai (cash); (very liquid asset)

Aktuaris adalah Seseorang yang mempunyai keahlian dalam menghitung risiko dan preminium asuransi (actuary)

Akuntan Publik adalah Akuntan yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan pemberian jasa audit yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan

Ariyah adalah Pinjaman; meminjamkan suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma. Para fuqaha’ mendefinisikan ‘ariyah sebagai pembolehan oleh pemilik akan miliknya untuk dimanfaatkan oleh orang lain dengan tanpa ganti (imbalan)

Aset Tetap adalah Aset yang dipakai jangka panjang, seperti bangunan dan mesin (fixed asset)

Ashil adalah Satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain; ia disebut juga dengan makful ‘anhu

***

Tentunya masih banyak istilah yang terdapat pada Ekonomi Islam, tapi setidaknya beberapa istilah di atas dapat membantu kita dalam memahami lebih dalam tentang Ekonomi Islam.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "KAMUS EKONOMI ISLAM : Pengertian berbagai Istilah Ekonomi Islam dari Huruf “A”"

Posting Komentar