Dalam pembahasan Keuangan
dan Ekonomi Islam, kita sering menjumpai istilah seperti akad dan semacamnya.
Akan tetapi, dari banyaknya istilah yang kita jumpai, terdapat istilah yang
tidak kita ketahui maknanya. Oleh karenanya, di bawah ini terdapat beberapa
istilah yang bisa membantu kita dalam mengartikan maksud dari istilah tersebut,
khususnya istilah yang di awali dari huruf D, diantaranya :
Dain
adalah Pinjaman atau hutang; Etika Islam dalam utang
piutang adalah harus ditulis dan disaksikan oleh dua orang laki- laki, atau
seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang adil sesuai al-Qur’an surat
al-Baqarah ayat 282)
Dana
Pihak Ketiga Bank (DPK) adalah kewajiban Bank kepada penduduk
dan bukan penduduk dalam rupiah dan valuta asing
Debit
Card adalah Kartu bank yang dapat digunakan untuk
membayar suatu transaksi dan atau menarik sejumlah dana atas beban rekening
pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal identification number) dalam debit card
Deposito
adalah Sejumlah uang yang diinvestasikan di bank dalam
jangka waktu tertentu dan pencairannya hanya dapat dilakukan pada saat jatuh
tempo (time deposit)
Depresiasi
Suatu penurunan dalam
nilai mata uang terhadap mata uang lainnya dalam sistem nilai tukar (naqsul qímah)
Dewan
Pengawas Syariah adalah Dewan yang keanggotaannya
direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan pada Bank yang
melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, dengan tugas dan
kewenangan yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional
Dewan
Syariah Nasional adalah Dewan yang dibentuk oleh Majelis
Ulama Indonesia yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa
tentang produk, jasa dan kegiatan bank yang melakukan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah
Dhaman adalah Jaminan
utang, atau dalam hal lain menghadirkan seseorang atau barang ke tempat
tertentu untuk diminta pertanggungjawabannya, atau sebagai barang jaminan
Direksi
adalah ; (i) bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas
adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; (ii) bagi Bank berbentuk hukum
Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; (iii) bagi bank
berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
Undang-Udang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Diskon
adalah Potongan harga (discount);
pengurangan dari harga yang dikenakan pada suatu barang atau jasa yang
diberikan oleh penjual kepada pembeli karena alasan tertentu, seperti
pembayaran yang cepat atau karena pembelian dalam partai yang besar
Dividen
Bagi
hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik
dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham
Dzulm
adalah Penganiayaan; aniaya; lawan dari ‘adl (keadilan)
Tentunya masih banyak
istilah yang terdapat pada Keuangan dan Ekonomi Islam, tapi setidaknya beberapa
istilah di atas dapat membantu kita dalam memahami lebih dalam tentang Keuangan
maupun Ekonomi Islam.
Belum ada tanggapan untuk "KAMUS KEUANGAN DAN EKONOMI ISLAM : Pengertian berbagai Istilah dari Huruf “D”"
Posting Komentar