Dalam pembahasan Keuangan
dan Ekonomi Islam, kita sering menjumpai istilah seperti akad dan semacamnya.
Akan tetapi, dari banyaknya istilah yang kita jumpai, terdapat istilah yang
tidak kita ketahui maknanya. Oleh karenanya, di bawah ini terdapat beberapa
istilah yang bisa membantu kita dalam mengartikan maksud dari istilah tersebut,
khususnya istilah yang di awali dari huruf K, diantaranya :
Kafalah adalah Akad
penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk
memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil)
Kafiil adalah
Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad
kafalah Kantor Cabang Kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada
kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas
dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya
Kantor
Cabang Syariah adalah Kantor cabang dari bank
konvensional yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
Kantor
Cabang Bank Asing adalah Kantor Cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri berdasarkan hukum asing atau berkantor pusat di luar negeri, yang secara langsung atau
tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan dan
mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia
Kantor
Cabang Pembantu Bank Asing adalah Kantor bank yang secara
langsung bertanggung jawab kepada Kantor Cabang Bank Asing yang
berkedudukan di Indonesia, dan mempunyai
alamat serta tempat kedudukan di Indonesia
Kantor
di bawah Kantor Cabang adalah Kantor Cabang Pembantu
atau Kantor Kas yang kegiatan usahanya membantu Kantor Cabang induknya
Kantor
di bawah Kantor Cabang Syariah adalah Kantor Cabang Pembantu
Syari’ah atau Kantor Kas Syariah yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan
Prinsip Syariah dalam rangka membantu Kantor Cabang Syariah induknya
Kantor
Kas adalah Kantor di bawah Kantor Cabang yang
kegiatan usahanya membantu Kantor induknya kecuali melakukan penyaluran dana
Kasir
Orang
yang bertugas menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang
Kegiatan
Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah adalah Kegiatan usaha
perbakan yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimanatelah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998
Kegiatan
Kas di luar Kantor Bank adalah Kegiatan pelayanan kas
Berdasarkan Prinsip Syariah terhadap pihak yang telah menjadi nasabah Bank,
meliputi antara lain: (i) Kas Mobil atauKas Terapung yaitu kegiatan kas dengan
menggunakan alat transportasi darat atau air; Payment Point yaitu kegiatan
pelayanan pembayaran melalui kerjasama antara Bank dengan pihak lain yang
merupakan nasabah Bank; (iii) Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yaitu kegiatan kas
yang dilakukan secara elektronis untuk memudahkan nasabah, antara lain dalam
rangka menarik atau menyetor secara tunai, atau melakukan pembayaran melalui
pemindahbukuan dan memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah
Kesepakatan
adalah Persetujuan bersama antara nasabah atau perwakilan
nasabah dengan bank terhadap suatu upaya penyelesaian sengketa
Kesulitan
Pendanaan Jangka Pendek adalah Keadaan yang dialami
Bank Syariah yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil
dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch)
Kharaj adalah Pajak
atas tanah (land tax); Kharaj ditentukan berdasarkan tingkat
produktivitas tanah (land productivity)
Khiyar adalah Hak
memilih atau hak menentukan pilihan diantara dua hal
Khiyar al-‘Aib adalah Hak
untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang
berakad, apabila terdapat suatu cacat pada obyek yang diperjualbelikan, dan
cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung
Khiyar Majlis
adalah Hak pilihan ketika dalam
majlis: Hak menentukan pilihan bagi kedua belah pihak, antara penjual dan
pembeli untuk melangsungkan jual beli atau membatalkannya selama masih di
tempat (majlis) jual beli. Apabila keduanya telah berpisah dari majlis akad
tersebut, maka hilanglah hak khiyar ini sehingga perubahan tidak dapat
dilakukan lagi
Khiyar as-Syarth adalah Hak
pilih yang ditetapkan oleh salah satu pihak yang berakad atau keduanya atau
bagi orang lain untuk meneruskan atau membatalkan jual beli, selama dalam
tenggang waktu yang ditentukan
Klaim
adalah Tuntutan pemenuhan hak atau permintaan ganti rugi (claim)
Kliring
adalah Perhitungan uang piutang antara para peserta kliring
secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat
berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat
diperhitungkan (clearing)
Komisaris
adalah bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah
komisaris sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; (ii) bagi Bank berbentuk hukum
Perusahaan Daerah adalah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
UndangUndang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; (iii) bagi Bank
berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Kredit
adalah Sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada
nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang
diperjanjikan atau dengan cara angsuran (loan)
Kreditur
adalah Pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada
debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah
disepakati bersama
Belum ada tanggapan untuk "KAMUS KEUANGAN DAN EKONOMI ISLAM : Pengertian berbagai Istilah dari Huruf “K”"
Posting Komentar