Dalam pembahasan Keuangan
dan Ekonomi Islam, kita sering menjumpai istilah seperti akad dan semacamnya.
Akan tetapi, dari banyaknya istilah yang kita jumpai, terdapat istilah yang
tidak kita ketahui maknanya. Oleh karenanya, di bawah ini terdapat beberapa
istilah yang bisa membantu kita dalam mengartikan maksud dari istilah tersebut,
khususnya istilah yang di awali dari huruf F, diantaranya :
Fasilitas
Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)
adalah fasilitas pembiayaan dari
Bank Indonesia kepada Bank Syariah yang hanya dapat digunakan untuk mengatasi
Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek
Fai’
adalah Harta rampasan yang didapat
dengan tidak melalui perang. Dalam fiqh kontemporer, fai’ diartikan sebagai
pendapatan negara selain zakat
Fasid
adalah Rusak, yang tidak sah atau batal. Akad fasid berarti
akad yang rusak karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun
Fatwa
adalah Penjelasan tentang hukum Islam yang diberikan oleh
seorang faqih atau lembaga fatwa
kepada umat, yang muncul baik karena danya pertanyaan maupun tidak
Finance
house adalah Suatu lembaga keuangan yang melakukan
kegiatan usaha dalam pemberian kredit (pembiayaan)
Fiqih
Muamalah Maliyah adalah Fiqh muamalah yang membahas
tentang harta atau benda
Tentunya masih banyak
istilah yang terdapat pada Keuangan dan Ekonomi Islam, tapi setidaknya beberapa
istilah di atas dapat membantu kita dalam memahami lebih dalam tentang Keuangan
maupun Ekonomi Islam.
Belum ada tanggapan untuk "KAMUS KEUANGAN DAN EKONOMI ISLAM : Pengertian berbagai Istilah dari Huruf “F”"
Posting Komentar