Dalam pembahasan Keuangan
dan Ekonomi Islam, kita sering menjumpai istilah seperti akad dan semacamnya.
Akan tetapi, dari banyaknya istilah yang kita jumpai, terdapat istilah yang
tidak kita ketahui maknanya. Oleh karenanya, di bawah ini terdapat beberapa
istilah yang bisa membantu kita dalam mengartikan maksud dari istilah tersebut,
khususnya istilah yang di awali dari huruf G, diantaranya :
Giro
wadiah adalah Simpanan
atau titipan pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat (wadi’ah demand deposit)
Giro
Wajib Minimum (statutory reserve)
atau GWM, adalah simpanan minimum yang harus dipelihara oleh
Bank dalam bentuk saldo rekening giro Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan
oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu DPK
Ghanimahi adalah Harta
rampasan perang; harta rampasan yang diperoleh melalui peperangan
Gharar adalah Transaksi
yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan
Gharim adalah Orang-orang
yang berhutang; orang yang berhutang karena untuk kebaikan yang bukan maksiat
dan tidak sanggup membayarnya dan termasuk salah satu golongan yang berhak
menerima zakat (mustahiq zakat)
Tentunya masih banyak
istilah yang terdapat pada Keuangan dan Ekonomi Islam, tapi setidaknya beberapa
istilah di atas dapat membantu kita dalam memahami lebih dalam tentang Keuangan
maupun Ekonomi Islam.
Belum ada tanggapan untuk "KAMUS KEUANGAN DAN EKONOMI ISLAM : Pengertian berbagai Istilah dari Huruf “G”"
Posting Komentar