Produksi yang diwajibkan dan dianjurkan dalam Islam adalah produksi/kerja yang baik, produktif, dan membawa berkah. Karenanya setiap kegiatan produksi harus dibarengi dengan sifat saleh dan bijak. Surtahman mengungkapkan bahwa agar produksi tercapai keberkahan dan kesejahteraan, dalam melaksanakan kegiatan produksi haruslah memiliki aqidah yang benar, niat yang benar, pekerjaan yang sesuai dengan tuntutan agaka Islam, tidak meninggalkan ibadah wajib yang khusus, dan hasilnya harus membawa manfaat bagi masyarakat.
Islam melarang beberapa kegiatan produksi yang tidak memberikan manfaat bagi kebaikan hidup manusia. Di antara kegiatan produksi terlarang tersebut yaitu upah penjualan anjing, pelacuran, dan perdukunan. Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari menyebutkan :
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Uyainah dari Az Zuhri dari AbunBakar bin Abdurrahman bin Al Hariits dari Abu Mas'ud dia berkata; Nabi SAW melarang dari upah penjualan anjing,upah pelacuran dan upah dari perdukunan."
Kegiatan yang didasarkan pada pelacuran bukan hanya tercela, namun juga memberi dampak negatif yang cukup besar dan dapat menghilangjan kecusian manusia, terlebihh pelacuran termasuk katagori dosa besar. Kegiatan perdukunan merupakan wujud ketidakpercayaan seorang profusen terhadapnbarang yang dihasilkan, ketidakmampuan berkompetisi dengan produsen lain dan menyandarkan keberhasilannya pada satu kekuatan tidak terlihat sehingga potensial menyebabkan persaingan tidak sehat. Lebih darinitu, kegiatan produksi demgan mengandalkan perdukunan menunjukkan ketidakpercayaan seorang produsen terhadap Allah SWT.
Contoh lain dari kegiatan produksi yang terlarang dalam Islam yaitu memproduksi atau menjual darah dan penjualan anjing. Anjing adalah hewan yang sudah dikenal dan diharamkan memilikinya dan manfaatnya kecuali dalam hal-hal yang dibolehkan syariat, di antaranya anjing penjaga tanaman, anjing penjaga ternak, anjing pemburu dan sebagainya.
Kegiatan produksi yang dilarang lainnya yaitu kegiatan produksi yang didasarkan pada Riba dan menato. Larangan memproduksi barang-barang dan jasa yang haram dan merusak, karena adanya korelasi yang kuat antara produksi dan konsumsi. Produksidan konsumsi harus mencerminkan kebutuhan yang hakiki bagi manusia, sehingga didapatkan keberkahan sumber-sumber ekonomi yang dikaruniakan Allah kepada kamum Muslimin.
Referensi :
- Surtahman Kastin Hasan, Ekonomi Islam, (Bangi: Univ. Kebangsaan Malaysia, 1990), hlm. 18-19.
- Isnaini Harahap, Yenni Samri Juliati Nasution, dkk, Hadis-hadis Ekonomi, (Jakarta: Kencana, 2015), hlm. 55-58.
Belum ada tanggapan untuk "Kegiatan Produksi yang Dilarang Dalam Islam"
Posting Komentar