Perlu sesuatu? Ketik dan Telusuri di sini...

Ukuran Gaji atau Upah Ideal Buruh/Pekerja Dalam Islam

Afzalur Rahman mengemukakan bahwa  Upah merupakan harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan, dalam bahasa Al-Qur’an disebut dengan ujrah. Dimana ujrah merupakan sesuatu yang diberikan dalambentuk imbalan (al-shawab) pekerjaan dan diterima baik di dunia maupun akhirat. Upah yang diterima manusia di akhirat sepenuhnya menjadi hak prerogative Allah yang dalam konteks ini disebut pahala (ajrun).

Untuk menentukan standar upah yang adil dan batasa-batasan yang menunjukkan eksploitasi terhadap pekerja, Islam mengajarkan bagaimana menetapkan upah yaitu dengan tidak melakukan kezaliman terhadap buruh ataupun dizalimi oleh buruh. Oleh karenanya, Yusuf Qardhawi dalam Fatwa-fatwa mutakhir mengatakan bahwa upah yang adil  adalah upah yang sepadan dengan pekerjaan yang dilakukannya. Tentu saja penetapan tersebut dengan mempertimbangkan situasi serta faktor-faktor yang berkaitan dengan nilai pekerjaan dan penetapan upah yang sesuai, tanpa perlakuan zalim baik kepada pekerja maupun kepada majikan. Adapun berapa upah yang ideal itu sulit ditentukan. Namun terdapat beberapa hadis yang dapat diambil petunjuk kualitatif nilai upah minimum dan ideal. Menurut Rasulullah SAW, seorang pekerja (pria atau pun wanita) mendapat hak setidaknya makanan dan pakaian yang mencukupi, dan hanya dibebani dengan pekerjaan yang mampu ia lakukan.

Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda :
“Seseorang hamba sahaya berhak untuk mendapatkan makanan dan pakaiannya, janganlah kalian membebani dia dengan pekerjaan yang di luar kemampuannya.”
Hadis di atas selain diriwayat kan oleh Imam Ahmad, juga diriwayatkan oleh Muslim. Dari hadis ini pula dapat disimpulkan bahwa upah menimun haruslah mencukupi pekerja untuk mendapatkan makanan dan pakaian yang mencukupi untuk dirinya dan keluarga tanpa membebani diri secara berlebihan dalam pekerjaan. Hal ini dipandang oleh para sahabat Rasulullah sebagai syarat minimum, bahkan dipandang dapat menjaga standar spiritual masyarakat muslim.
Telah diriwayatkan bahwa Utsman, khalifah ketiga, berkata :
Telah menceritakan kepadaku Malik dari pamannya Abu Suhail bin Malik dari Ayahnya, bahwasanya ia mendengar Utsman bin Affan berkhotbah seraya mengatakan; Janganlah kalian bebani budak wanita yang tidak punya keahlian untuk bekerja, jika kalian membebaninya maka dia akan bekerja dengan kemaluannya. Janganlah kelian membebani anak kecil untuk bekerja, karena jika dia tidak mendapatkannya maka ia akan mencuri. Jagalah kehormatan, niscaya Allah akan menjaga kehormatan kalian, dan makanlah dengan makanan yang baik.”
Berdasarkan hadis tersebut, upah minimum adalah upah yang mampu memenuhi kebutuhan seperti pakaian dan makanan, sedangkan upah yang ideal merupakan upah yang membuat pekerja mampu untuk memakan makanan dan mengenakan pakaian sebagaimana majikannya.

Upah juga harus diberikan tepat waktu. Rasulullah SAW memerintahkan agar para pemberian kerja atau majikan memberikan upah bagi pekerja atau buruh sebelum kering keringatnya.
Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda; ‘Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”
Menurut Amiur Nuruddin, hadis Nabi SAW yang menyuruh umatnya untuk memberikan upah sebelum kering keringatnya mengandung dua hal penting, yaitu :
  1. Sebagai pekerja, seseorang dituntut harus menjadi pekerja keras, professional dan sungguh-sungguh. Hal ini diisyaratkan secara simbolis dengan perkataan Rasulullah “pekerjaan yang mengandung keringat.
  2. Upah dibeikan tepat waktu sesuai dengan tingkat pekerjaan yang dilakukan. Seseorang tidak boleh dieksploitasi tenaganya sementara haknya tidak diberikan tepat waktu.

Buruh mempunyai hak-hak sebagaimana yang dimiliki oleh majikan, sebagai konsekuensi sama-sama sebagai manusia. Majikan tidak boleh melakukan eksploitasi (menzalimi) buruh, dan harus memberikan haknya sesegera mungkin sesuai dengan mekanisme yang telah menjadi kesepakatan bersama.


Referensi :
  • Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 2 (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995), hlm. 361.
  • Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Mutakhir, (Jakarta: Yayasan al-Hamidy, 1994), hlm. 742.
  • Amiur Nuruddin, Ekonomi Syariah, (Jakarta: Citapustaka Media Perintis, 2009), hlm. 25.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Ukuran Gaji atau Upah Ideal Buruh/Pekerja Dalam Islam"

Posting Komentar