Saat ini, industri perbankan sudah
memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan transaksinya. Baik bank syariah ataupun
bank konvensional, sama-sama berlomba memberikan kemudahan kepada nasabahnya.
Semua ini, dalam rangka meningkatkan pelayanan yang memuaskan (service
satisfaction) bagi para nasabah yang menggunakan jasa industri perbankan.
Salah satu dari fasilitas kemudahan yang
dapat dinikmati oleh nasabah adalah adanya ATM. ATM atau automatic teller machine,
difahami sebagai mesin yang berfungsi sebagai teller atau kasir bank selama 24
jam sehari, dimana nasabah dapat melakukan transaksi tanpa perlu pergi ke bank.
Suatu hari Pak Ahmad, seorang nasabah
bank syariah yang tinggal di Bogor, melakukan transaksi menggunakan ATM bank
syariahnya di sebuah mesin ATM bank konvensional. Apa yang dilakukan oleh Pak
Ahmad bukan karena ketidaksengajaan, tetapi Pak Ahmad melakukan hal tersebut
dengan penuh kesadaran, karena dari awal ATM diperolehnya dari bank syariah yang
ada di tangannya dapat digunakan di gerai ATM bank konvensional lainnya.
Fakta ini tidak saja dialami oleh Pak
Ahmad, tetapi dialami juga oleh nasabah bank syariah lainnya, yang melakukan
transaksi via ATM bank konvensional. Adanya fasilitas seperti ini, sesungguhnya
memberikan nilai lebih bagi pelayanan terhadap nasabah bank syariah. Dengan
dukungan teknologi informasi nasabah bank syariah dapat bertransaksi secara on
line di seluruh jaringan kantor cabang bank syariah maupun jaringan bank induknya
(bank konvensional) serta dapat menggunakan ribuan ATM yang tersebar di seluruh
propinsi dan kota kabupaten.
Realita seperti ini bukannya diterima
sepenuh hati oleh umat Islam di Indonesia. Karena di benak sebagian umat Islam
masih menyisakan keraguan dengan keabsahan dari praktek yang dilakukan oleh Pak
Ahmad dan kawan- kawan yang lain. Masalahnya, mereka masih ragu melihat
terjadinya percampuran uang di ATM tersebut. Mereka beranggapan terjadi
percampuran antara uang dari bank konvensional dan uang dari bank syariah yang
ada di ATM. Percampuran tersebut bagi mereka merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan.
Sesungguhnya, masalah di atas dapat teratasi
jika mereka
mempunyai pemahaman yang sama mengenai
sistem operasional ATM pada industri perbankan. Kalau kita lihat operasional ATM,
sejatinya telah menerapkan teknologi modern yang dapat memberikan informasi
keuangan bagi industri perbankan. Selain
itu, ATM juga sudah dapat memberikan pelaporan keuangan, yang secara otomatis
memisahkan pelaporan keuangan bank konvensional
dan pelaporan keuangan bank syariah. Sehingga, dalam prakteknya tidak
terjadi percampuran yang selama ini masih diragukan oleh sebagian umat Islam.
Di sisi lain, jika ditinjau dari fungsi ATM
itu sendiri, yang memerankan fungsi sebagai teller atau kasir sebuah bank,
telah melakukan pembukuan keuangan sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh
nasabah bank. Penarikan uang ataupun pemindahan uang ke rekening lain yang
dilakukan oleh nasabah, telah dibukukan seperti apa yang dikerjakan oleh seorang teller ataupun
kasir sebuah bank.
Nasabah bank syariah yang melakukan
transaksi via ATM bank konvensional, secara otomatis langsung terbukukan dalam
rekening di bank syariah tersebut. Apalagi saat ini semuah nasabah sudah dapat memanfaatkan
model ATM Bersama yang hampir ada di setiap jaringan ATM bank yang ada. Asal
ada logo dan tanda ATM Bersama, kita dapat melakukan transaksi via ATM pada
bank tersebut.
Sekali lagi, operasional pada sistem ATM
telah dapat memberikan informasi
pelaporan keuangan kepada
tiap bank yang tergabung dalam jaringan ATM tersebut. Dengan kecanggihan
sistem yang ada di ATM, berarti telah membantu kemudahan melakukan transaksi bagi
nasabah bank syariah. Akhirnya, semoga keraguan yang selama ini menghinggapi di
sebagian hati umat Islam berubah menjadi sebuah keyakinan dan ketetapan hati
dalam melakukan transaksi menggunakan ATM di bank konvensional.
Adalah KH Ma’ruf Amin, Ketua Dewan
Syariah Nasional (DSN) MUI, yang selalu menandaskan dalam setiap forum diskusi ataupun seminar, bahwa
penggunaan ATM bank konvensional bagi nasabah bank syariah bukan lagi menjadi
masalah. Hukumnya boleh dan tidak termasuk perbuatan yang melanggar syariah
Islam. Bahkan, adanya fasilitas itu menjadi kemudahan tersendiri bagi nasabah
bank syariah.
Seperti kaedah umum dalam kegiatan
muamalah, telah ditegaskan bahwa al-ashlu fi al-mu’amalah al-ibahah illa an
yakuna dalilun ‘ala tahrimiha, pada dasarnya, semua bentuk muamalat boleh
dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dalil ini menegaskan bahwa
selama tidak ada dalil yang melarang, maka praktek tersebut, yaitu pemanfaatan
ATM bank konvesional oleh nasabah bank syariah termasuk sesuatu yang
di-mubah-kan atau diperbolehkan. Wallahu ‘alam bis shawab.
Referensi :
- M. Nadratuzzaman Hosen, AM Hasan Ali, Bakhrul Muchtasib, Menjawab Keraguan umat Islam terhadap Bank Syari'ah, (Jakarta : Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) Publishing, 2007), hlm. 38-41.
Belum ada tanggapan untuk "Bolehkah Menggunakan ATM Bank Konvensional oleh Nasabah Bank Syariah?"
Posting Komentar