Dalam kontak tanya jawab ekonomi syariah
yang dikelola oleh PKES, ada beberapa penanya yang bertanya mengenai office channelling, termasuk pertanyaan yang
dikemukakan oleh Sahabat Tommy. Berkaitan dengan pertanyaan tentang office channelling, perlu kami sampaikan
bahwa program office channelling merupakan kebijakan cerdas yang dikeluarkan
oleh Bank Indonesia (BI) pada awal tahun 2006. Office channelling merupakan
layanan syariah di cabang konvensional. Tujuan diadakannya office channelling dalam rangka memperluas jaringan perbankan
syariah di Indonesia yang saat ini masih sangat kurang.
Sebelum adanya office channelling, pemain dalam industri perbankan syariah masih
terbatas pada tiga bank umum syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank
Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI) serta model unit
usaha syariah (UUS) pada bank konvensionalsemacam BNI Unit Usaha Syariah dan Bukopin
Unit Usaha Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Office channelling adalah istilah yang
digunakan BI untuk menggambarkan penggunaan kantor bank umum (konvensional) dalam
melayani transaksi-transaksi dengan skim syariah, dengan syarat bank
bersangkutan telah memiliki UUS.
Landasan hukum adanya office channelling adalah Peraturan Bank
Indonesia (PBI) No 8/3/2006. PBI ini keluar tentu setelah mendapat persetujuan
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Dalam peraturan ini dijelaskan
bahwa Unit Usaha Syariah pada bank konvensional mempunyai tugas sebagai
berikut:
- Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan Kantor Cabang syariah dan atau Unit Syariah;
- Menerima dan menata usahakan laporan keuangan dari Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah dalam rangka penyusunan laporan gabungan; (iii) melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah.
Dari sisi regulasi, mengenai rencana
bank konvensional yang ingin membuka layanan syariah diwajibkan mencantumkan
dalam rencana bisnis bank yang telah mendapatkan penegasan dari Bank Indonesia.
Layanan syariah dapat dibuka:
- Dalam satu wilayah kerja Kantor Bank Indonesia dengan Kantor Cabang Syariah induknya;
- Dengan menggunakan pola kerjasama antara Kantor Cabang Syariah induknya dengan Kantor Cabang dan atau Kantor Cabang Pembantu; dan
- Dengan mempergunakan sumber daya manusia sendiri bank yang telah memiliki pengetahuan mengenai produk dan operasional Bank Syariah.
Diberlakukannya sistem office channelling ini, diperkirakan
akan memberikan dampak yang positif terhadap perkembangan industri bank syariah
di masa mendatang. Pertama, dengan diberlakukannya office channelling, tentu akan semakin memudahkan bagi nasabah
untuk melakukan transaksi syariah. Kedua, dengan semakin mudahnya para nasabah
untuk mendapatkan akses layanan perbankan syariah, diperkirakan perkembangan
DPK akan semakin besar. Ketiga, office
channelling diharapkan bisa meningkatkan pangsa pasar (market share)
perbankan syariah terhadap perbankan nasional.
Adapun bank yang sudah mempraktekkan office channelling diantaranya BNI
Syariah, Bank Permata Syariah, BTN Syariah. Pada tahun 2008 direncanakan akan
ada beberapa bank konvensional yang akan membuka Unit Usaha Syariah dan diikuti
dengan membuka office channelling sebagai
langkah pengembangannya.
Mengenai keraguan sebagian umat Islam Indonesia
apakah dengan adanya kerjasama dengan bank konvensional melalui office channelling akan terjadi percampuran
antara yang halal dengan yang haram? Hal ini ditanggapi oleh Ketua Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, KH. Ma’ruf Amin, bahwa kerjasama
antara bank syariah dan bank konvensional, seperti office channelling tidak melanggar prinsip syariah, karena ada
teknologi yang mampu membuat dana itu benar-benar terpisah. Dengan teknologi
tersebut, dana yang diterima akan dimasukkan langsung ke rekening syariah dan
itu sudah memenuhi sharia complience.
Prinsipnya, tidak jauh berbeda dengan
masalah pemanfaatan ATM bank konvensional oleh nasabah bank syariah. Sudah tidak
ada yang perlu diragukan lagi. Dengan adanya teknologi dalam sistem perbankan,
dana yang masuk ke bank yang membuka office
channelling sudah benar-benar terpisah.
Bahwa dalam hal ini, adanya office channelling telah memudahkan
nasabah bank konvensional yang ingin mengkonversi ke syariah. Jadi, seorang
nasabah yang dananya tersimpan di bank konvensional, dengan adanya sistem office channelling, nasabah tersebut sudah
tidak repot lagi memindahkan dananya ke bank yang sudah beroperasi dengan
sistem syariah. Mereka tidak harus pergi ke bank yang lain, karena bank punya
dua layanan dalam “satu rumah”.
Istilahnya, hanya pindah kamar saja. Dari kamar konvensional pindah ke kamar
syariah. Dalam hal ini, manfaat yang dinikmati oleh nasabah berbentuk kecepatan
dalam pelayanan tanpa harus berepot-repot memindahkan dananya ke bank lain.
Sedangkan dari sisi bank, ada satu
manfaat yang besar bagi bank yang bersangkutan. Karena, nasabah tersebut tidak
pindah ke bank lain. Uang nasabah tersebut masih dikelola oleh bank yang
bersangkutan. Sehingga, dari sisi penghimpunan dana, bank tersebut tidak akan
merasa kehilangan dana nasabah yang akan dipindahkan ke layanan syariah. Uang
nasabah yang tersimpan di bank, tidak lagi dikelola secara ribawi atau dengan sistem
bunga, tetapi dikelola secara syar’i yang terhindar dari praktek ribawi. Wallahu ‘alam bis showab.
Referensi :
- M. Nadratuzzaman Hosen, AM Hasan Ali, Bakhrul Muchtasib, Menjawab Keraguan umat Islam terhadap Bank Syari'ah, (Jakarta : Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) Publishing, 2007), hlm. 44-47.
Belum ada tanggapan untuk "Bolehkah Layanan Syari'ah (Office Channelling) pada Bank Konvensional?"
Posting Komentar