Jika kita hendak menggunakan jasa pengkreditan pada Bank Syari'ah, ada baiknya kita mengenal beberapa istilah pada Perjanjian Pembiayaan. Dengan mengetahui istilah tersebut, akan memudahkan kita dalam memahami syarat dan ketentuan antara Bank dan Nasabah. Istilah-istilah tersebut diantaranya :
- Perjanjian Induk : Perikatan yang ditandatangai oleh pihak Pertama dengan pihak kedua yang dituangkan dalam perjanjian kredit
- Prinsip Syariah : Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankkan Syariah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- Bank Syariah : Bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah
- Akad : Kesepakatan tertulis antara Bank dan Nasabah yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah
- Pembiayaan : Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; transaksi jual beli dalam bentu piutang murabahah, salam dan istishna; transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa. Kesemuanya itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dan Nasabah yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana unutuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil
- Pembiayaan Murabahah : Produk penyediaan dana dimana Bank membiayai pembelian barang-barang yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga beli ditambah dengan margin keuntungan Bank yang disepakati berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian
- Harga Beli Murabahah : Pokok pembiayaan atau sejumlah uang yang disediakan Bank kepada Nasabah untuk membeli barang-barang yang diperlukan oleh Nasabah yang disetujui Bank berdasarkan perjanjian.
- Harga Jual Murabahah : Sejumlah uang yang menjadi kewajiban Nasabah terdiri dari harga beli murabahah ditambah marjin murabahah dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sesuai dengan jadwal ansuran yang telah disepakati dalam perjanjian.
- Kewajiban : Suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian Islam yakni pembagian hasil usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) yang pada Bank Konvensional disebut bunga.
- Barang : Benda yang dihalalkan berdasarkan prinsip syariah, baik materi maupun cara perolehannya, yang dibeli Nasabah dari Pemasok dengan pendanaan yang berasal dari Pembiayaan yang disediakan oleh Bank
- Dokumen Jaminan : Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan guna menjamin terlaksananya kewajiban Nasabah terhadap Bank berdasarkan akad.
- Jangka Waktu Akad/Perjanjian : Masa berlakunya Akad sesuai dengan yang ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan Murabahah
- Hari Kerja Bank : Hari kerja Bank Indonesia
- Cedera Janji : Kegagalan atau kelalaian debitur untuk membayar kewajibannya kepada kreditur pada saat jatuh tempo (default), yang menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembiayaan, dan menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank sebelum Jangka Waktu Perjanjian berakhir.
Demikian beberapa istilah yang perlu dipahami, sehingga kita tahu dimana posisi kita dan Bank saat melakukan perjanjian pembiayaan (Kredit).
Ingat!! Sebelum menandatangai surat-surat perjanjian dengan Bank ada baiknya dibaca dengan seksama, dihayati, dan ditanyakan point-point yang tidak dimengerti agar tidak terjadi penyesalan dikemudian hari. (Baca : Bank yang Mencekek, atau Kita yang Minta Dicekek?)
Belum ada tanggapan untuk "Beberapa Istilah yang Ada di Berkas Kredit pada Bank Syari'ah"
Posting Komentar