Perlu sesuatu? Ketik dan Telusuri di sini...

KAMUS KEUANGAN DAN EKONOMI ISLAM : Pengertian berbagai Istilah dari Huruf “M”



Dalam pembahasan Keuangan dan Ekonomi Islam, kita sering menjumpai istilah seperti akad dan semacamnya. Akan tetapi, dari banyaknya istilah yang kita jumpai, terdapat istilah yang tidak kita ketahui maknanya. Oleh karenanya, di bawah ini terdapat beberapa istilah yang bisa membantu kita dalam mengartikan maksud dari istilah tersebut, khususnya istilah yang di awali dari huruf M, diantaranya :

Makfuul ‘anhu adalah Pihak ketiga yang memperoleh penjaminan

Makfuul bihi adalah Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah

Makfuul lahu adalah Pihak yang dijamin

Mal adalah Harta, kekayaan; menurut bahasa umum arti mal ialah: uang atau harta. Sedang menurut istilah, ialah: segala benda yang berharga dn bersifat materi serta beredar diantara manusia. Para fuqoha mendefinisikan mal dengan; “sesuatu yang manusia cenderung kepadanya dan mungkin disimpan untuk waktu keperluan”

Maliyah adalah Kata yang menunjukkan sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, seperti aswaq al-auraq al-maliyah, artinya pasar instrumen keuangan


Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah

Marhun adalah Barang yang dijaminkan (digadaikan)

Marhun bihi adalah Dana rahn; dana yang diperoleh oleh rahin (nasabah) setelah aplikasi rahn-nya diterima oleh pihak murtahin (bank), dengan syarat setelah ada penyerahan marhun (jaminan) ke pihak murtahin

Mauquf  adalah Terhenti, obyek wakaf; harta benda yang akan diwakafkan, harus jelas wujudnya atau zatnya dan bersifat abadi

Maysir adalah Transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung- untungan atau spekulatif yang tinggi

Mediasi adalah Proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagaian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan

Mediator adalah Pihak yang tidak memihak dalam membantu pelaksanaan mediasi

Rusum al-udhwiyah adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa  keanggotaan  dari  pemegang  kartu, sebagai imbalan izin menggunakan kartu yang pembayarannya berdasarkan kesepakatan.

Milk an Naqhis adalah Pemilikan yang kurang; pemilikan yang tidak sempurna. Apabila seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain, seperti sawah seseorangyang pemanfaatannya diserahkankepadaorang lain melalui wakaf, atau rumah yang pemanfaatannya diserahkan kepada orang lain, baik melalui sewa menyewa atau peminjaman

Milk at-Tam adalah Kepemilikan secara sempurna

Modal Dasar adalah Jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang (based capital)

Muamalah adalah Hubungan sosial, termasuk kegiatan bisnis

Muamalah Syar’iyah adalah Hubungan sosial berdasarkan prinsip-prinsip syariah, termasuk kegiatan bisnis, yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah

Mubadalah adalah Tukar menukar (exchange); termasuk jual beli barter dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang

Mudharabah adalah Penanaman dana dari pemilik (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Mudharabah Musytarakah adalah Salah satu bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) turut menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi, diperlukan karena mengandung unsur kemudahan dalam pengelolaannya serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pihak.

Mudharabah Mutlaqah adalah Prinsip Syariah dalam perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua beah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati seelumnya dimana Bank diberikan kebebasan oleh pihak pemilik dana untuk menanamkan dananya.

Mudharabah muqayyadah adalah Akad mudharabah dengan pembatasan. Bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis

Mudharib adalah Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafi’i disebut ‘amil

Muhal adalah Pihak yang dialihkan piutangnya

Muhal ‘alaih adalah Pihak yang menerima pengalihan piutang

Muhal bihi adalah Obyek pengalihan, yaitu hutang atau piutang

Muhaqalah adalah Kerjasama di sektor perkebunan. Akad kerjasama bagi hasil dalam perkebunan dimana hasil perkebunan dibagi antara pengelola kebundengan pemilik kebun berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam aplikasi perbankan, pihak bank syariah bertindak selaku penyedia kebun, dan nasabah bertindak selaku pengelola

Muhil adalah Pihak yang melakukan pengalihan piutang

Mukhabarah adalah Kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan  memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami  dan dipelihara dengan imbalan tertentu (persentase)  dari hasil panen yang benihnya berasal dari penggarap. Bentuk akad kerja sama antara pemilik sawah/tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama. Sedangkan biaya dan benihnya dari pemilik tanah

Muqaradhah adalah Istilah lain untuk akad mudharabah

Muqridh adalah Pihak yang memberikan piutang atau menghutangkan dalam akad qard

Musaqah adalah Bagi hasil dalam bidang perkebunan atau pertanian

Musawamah adalah Tawar menawar, negosiasi; merupakan salah satu bentuk akad dalam jual beli dimana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatkannya

Muslam adalah Pembeli; Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah dijalankan oleh pihak nasabah yang memesan barang ke bank, atau pihak bank yang memesan barang ke suplier, jika yang terjadi adalah salam paralel

Muslam fihi adalah Barang yang dipesan; Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Syarat muslam fihi dalam transaksi jualbeli salam adalah: harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang, harus bisa didentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut, penyerahan barang tersebut dilakukan di kemudian hari, waktu dan tempat pemyerahan barang harus jelas

Muslam ilaih adalah Penjual; pihak penjual pada akad jual-beli salam. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Fungsi ini bisa dilakukan oleh pihak bank syariah yang menjual barang ke nasabah secara pemesanan

Mustahiq adalah Pihak yang berhak menerima zakat; Termasuk mustahiq adalah fakir, miskin, gharim, ibnu sabil, sabilillah, amil, muallaf dan riqab

Mustashni’ adalah Orang atau pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna’

Musyarakah adalah Perjanjian di antara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan diantara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing



Murabahah adalah Perjanjian jual-beli antara bank dan nasabah dimana Bank Syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan


margin atau keuntungan yang disepakati antara Bank Syariah dan nasabah

Murtahin adalah Penerima barang jaminan (gadai)

Muwakil adalah Pemberi Kuasa; pihak yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili kepentingannya. Muwakkil termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang mengacu pada prinsip wakalah

Muwazi adalah Paralel; istilah ini terdapat dalam sejumlah akad, antara lain salam dan istishna’

Muzara’ah adalah Akad kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan menyerahkan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan



Tentunya masih banyak istilah yang terdapat pada Keuangan dan Ekonomi Islam, tapi setidaknya beberapa istilah di atas dapat membantu kita dalam memahami lebih dalam tentang Keuangan maupun Ekonomi Islam.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "KAMUS KEUANGAN DAN EKONOMI ISLAM : Pengertian berbagai Istilah dari Huruf “M”"

Posting Komentar