Dalam
pembahasan Keuangan dan Ekonomi Islam, kita sering menjumpai istilah seperti
akad dan semacamnya. Akan tetapi, dari banyaknya istilah yang kita jumpai,
terdapat istilah yang tidak kita ketahui maknanya. Oleh karenanya, di bawah ini
terdapat beberapa istilah yang bisa membantu kita dalam mengartikan maksud dari
istilah tersebut, khususnya istilah yang di awali dari huruf M, diantaranya :
Makfuul ‘anhu adalah Pihak
ketiga yang memperoleh penjaminan
Makfuul
bihi
adalah Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat
jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah
Makfuul lahu adalah Pihak
yang dijamin
Mal adalah Harta,
kekayaan; menurut bahasa umum arti mal ialah: uang atau harta. Sedang menurut
istilah, ialah: segala benda yang berharga dn bersifat materi serta beredar
diantara manusia. Para fuqoha mendefinisikan mal dengan; “sesuatu yang manusia
cenderung kepadanya dan mungkin disimpan untuk waktu keperluan”
Maliyah adalah Kata
yang menunjukkan sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, seperti aswaq al-auraq al-maliyah, artinya pasar
instrumen keuangan
Manajer Investasi adalah Pihak
yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah
Marhun adalah Barang
yang dijaminkan (digadaikan)
Marhun
bihi
adalah Dana rahn; dana yang diperoleh oleh rahin (nasabah)
setelah aplikasi rahn-nya diterima oleh pihak murtahin (bank), dengan syarat
setelah ada penyerahan marhun (jaminan) ke pihak murtahin
Mauquf
adalah Terhenti, obyek wakaf; harta benda yang akan
diwakafkan, harus jelas wujudnya atau zatnya dan bersifat abadi
Maysir
adalah Transaksi
yang mengandung unsur perjudian, untung- untungan atau spekulatif yang tinggi
Mediasi adalah Proses
penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang
bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela
terhadap sebagaian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan
Mediator adalah Pihak
yang tidak memihak dalam membantu pelaksanaan mediasi
Rusum
al-udhwiyah
adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa keanggotaan
dari pemegang kartu, sebagai imbalan izin menggunakan kartu
yang pembayarannya berdasarkan kesepakatan.
Milk
an Naqhis adalah Pemilikan yang
kurang; pemilikan yang tidak sempurna. Apabila seseorang hanya menguasai materi
harta itu, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain, seperti sawah seseorangyang pemanfaatannya
diserahkankepadaorang lain melalui wakaf, atau rumah yang pemanfaatannya
diserahkan kepada orang lain, baik melalui sewa menyewa atau peminjaman
Milk at-Tam adalah Kepemilikan
secara sempurna
Modal Dasar adalah Jumlah
modal yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas yang sudah mendapatkan
pengesahan dari instansi yang berwenang (based
capital)
Muamalah adalah Hubungan
sosial, termasuk kegiatan bisnis
Muamalah Syar’iyah adalah Hubungan
sosial berdasarkan prinsip-prinsip syariah, termasuk kegiatan bisnis, yang
sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah
Mubadalah adalah Tukar
menukar (exchange); termasuk jual
beli barter dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang
Mudharabah adalah Penanaman
dana dari pemilik (shahibul mal)
kepada pengelola dana (mudharib) untuk
melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi
untung dan dan rugi (profit and loss
sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue
sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Mudharabah
Musytarakah adalah Salah
satu bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) turut menyertakan
modal atau dananya dalam kerjasama investasi, diperlukan karena mengandung
unsur kemudahan dalam pengelolaannya serta dapat memberikan manfaat yang lebih
besar bagi para pihak.
Mudharabah
Mutlaqah adalah
Prinsip
Syariah dalam perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan
kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua beah pihak
berdasarkan nisbah yang telah disepakati seelumnya dimana Bank diberikan
kebebasan oleh pihak pemilik dana untuk menanamkan dananya.
Mudharabah
muqayyadah
adalah Akad mudharabah dengan pembatasan. Bentuk kerja sama
antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi
jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis
Mudharib adalah Pengelola
dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafi’i disebut ‘amil
Muhal adalah Pihak
yang dialihkan piutangnya
Muhal ‘alaih adalah Pihak
yang menerima pengalihan piutang
Muhal bihi adalah Obyek
pengalihan, yaitu hutang atau piutang
Muhaqalah adalah Kerjasama
di sektor perkebunan. Akad kerjasama bagi hasil dalam perkebunan dimana hasil
perkebunan dibagi antara pengelola kebundengan pemilik kebun berdasarkan nisbah
yang disepakati. Dalam aplikasi perbankan, pihak bank syariah bertindak selaku
penyedia kebun, dan nasabah bertindak selaku pengelola
Muhil adalah Pihak
yang melakukan pengalihan piutang
Mukhabarah adalah Kerja
sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik
lahan memberikan lahan pertanian kepada
si penggarap untuk ditanami dan
dipelihara dengan imbalan tertentu (persentase)
dari hasil panen yang benihnya berasal dari penggarap. Bentuk akad kerja
sama antara pemilik sawah/tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya
akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama.
Sedangkan biaya dan benihnya dari pemilik tanah
Muqaradhah adalah Istilah
lain untuk akad mudharabah
Muqridh adalah Pihak
yang memberikan piutang atau menghutangkan dalam akad qard
Musaqah adalah Bagi
hasil dalam bidang perkebunan atau pertanian
Musawamah adalah Tawar
menawar, negosiasi; merupakan salah satu bentuk akad dalam jual beli dimana penjual
tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatkannya
Muslam adalah Pembeli;
Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam.
Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah dijalankan oleh pihak nasabah yang
memesan barang ke bank, atau pihak bank yang memesan barang ke suplier, jika
yang terjadi adalah salam paralel
Muslam
fihi adalah Barang
yang dipesan; Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli
salam. Syarat muslam fihi dalam transaksi jualbeli salam adalah: harus spesifik
dan dapat diakui sebagai utang, harus bisa didentifikasi secara jelas untuk
mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut,
penyerahan barang tersebut dilakukan di kemudian hari, waktu dan tempat pemyerahan
barang harus jelas
Muslam
ilaih adalah
Penjual;
pihak penjual pada akad jual-beli salam. Termasuk salah satu rukun yang harus
ada dalam transaksi jual-beli salam. Fungsi ini bisa dilakukan oleh pihak bank
syariah yang menjual barang ke nasabah secara pemesanan
Mustahiq adalah Pihak
yang berhak menerima zakat; Termasuk mustahiq adalah fakir, miskin, gharim,
ibnu sabil, sabilillah, amil, muallaf dan riqab
Mustashni’ adalah Orang
atau pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna’
Musyarakah adalah Perjanjian
di antara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada
suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan diantara pemilik dana/modal
berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian
ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing
Murabahah adalah Perjanjian
jual-beli antara bank dan nasabah dimana Bank Syariah membeli barang yang
diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang
bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan
margin
atau keuntungan yang disepakati antara Bank Syariah dan nasabah
Murtahin adalah Penerima
barang jaminan (gadai)
Muwakil adalah Pemberi
Kuasa; pihak yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili
kepentingannya. Muwakkil termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi
yang mengacu pada prinsip wakalah
Muwazi adalah Paralel;
istilah ini terdapat dalam sejumlah akad, antara lain salam dan istishna’
Muzara’ah adalah Akad
kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik
lahan menyerahkan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan
dipelihara dengan imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang benihnya
berasal dari pemilik lahan
Tentunya
masih banyak istilah yang terdapat pada Keuangan dan Ekonomi Islam, tapi
setidaknya beberapa istilah di atas dapat membantu kita dalam memahami lebih
dalam tentang Keuangan maupun Ekonomi Islam.
Belum ada tanggapan untuk "KAMUS KEUANGAN DAN EKONOMI ISLAM : Pengertian berbagai Istilah dari Huruf “M”"
Posting Komentar