Hak milik dalam Islam mendapat perhatian yang cukup besar, bahkan salah satu dari lima tujuan syari'ah (maqasid syariah) adalah menjaga terpeliharanya hak milik/harta. Karenanya Islam memberikan sanksi hukum terhadap siapa saja yang berani melanggar hak milik seseorang, misalnya pencurian, perampokan, penyerobotan dan penggelapan. Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah ia berkata, "Seseorang leaki-laki mendatangi Rasulullah SAW seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seorang lelaki yang ingin merampas harta bendaku?' Beliau menjawab : 'Jangan kamu berikan hartamu kepadanya?" Laki-laki itu bertanya lagi, 'Lalu bagaimana jika dia hendak membunuhku?' Beliau menjawab : 'Bunuhlah dia!' Laki-laki itu bertanya lagi, 'Lalu bagaimana pendapatmu kalau dia berhasi membunuhku?' Beliau menjawab : 'Maka kamu syahid.' Dia bertanya lagi, 'Bagaiana pendapatmu jika aku berhasil membunuhnya?' Beliau menjawab : 'Dia yang akan masuk ke dalam api neraka." (HR. Muslim)
Hadis di atas menjelaskan bahwa Islam melindungi kepemilikan pribadi dan selainnya dari pencurian dan ghasb (pengambilan tanpa izin), dan orang yang mati karena mempertahankan hartanya maka ia mati syahid. Sebagaimana diketahui, bahwa dasar dari pemindahan hak milik dari seseorang kepada yang lain yaitu prinsip suka dan ridha. Dengan adanya prinsip suka dan sama-sama rela ini, maka Islam melarang memiliki barang-barng orang lain melalui jalan yang tidak sah.
Di samping adanya perintah untuk mempertahankan harta yang dimiliki, Islam juga mengajarkan agar pemilikan terhadap sesuatu harus diperoleh dengan cara yang baik. Hal ini tentu saja dimaksudkan untuk menjaga kesucian kepemilikan tersebut. []
Referensi :
- Isnaini Harahap, Yenni Samri Juliati Nasution, dkk, Hadis-hadis Ekonomi, (Jakarta: Kencana, 2015), hlm. 26-28.
Belum ada tanggapan untuk "Hak Milik dalam Islam"
Posting Komentar