Perlu sesuatu? Ketik dan Telusuri di sini...

KAMUS KEUANGAN DAN EKONOMI ISLAM : Pengertian berbagai Istilah dari Huruf “G”

Dalam pembahasan Keuangan dan Ekonomi Islam, kita sering menjumpai istilah seperti akad dan semacamnya. Akan tetapi, dari banyaknya istilah yang kita jumpai, terdapat istilah yang tidak kita ketahui maknanya. Oleh karenanya, di bawah ini terdapat beberapa istilah yang bisa membantu kita dalam mengartikan maksud dari istilah tersebut, khususnya istilah yang di awali dari huruf G, diantaranya :

Giro wadiah adalah Simpanan atau titipan pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat (wadi’ah demand deposit)

Giro Wajib Minimum (statutory reserve) atau GWM, adalah simpanan minimum yang harus dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo rekening giro Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu DPK

Ghanimahi adalah Harta rampasan perang; harta rampasan yang diperoleh melalui peperangan

Gharar adalah Transaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan

Gharim adalah Orang-orang yang berhutang; orang yang berhutang karena untuk kebaikan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya dan termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat)

Tentunya masih banyak istilah yang terdapat pada Keuangan dan Ekonomi Islam, tapi setidaknya beberapa istilah di atas dapat membantu kita dalam memahami lebih dalam tentang Keuangan maupun Ekonomi Islam.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "KAMUS KEUANGAN DAN EKONOMI ISLAM : Pengertian berbagai Istilah dari Huruf “G”"

Posting Komentar