Perlu sesuatu? Ketik dan Telusuri di sini...

KAMUS KEUANGAN DAN EKONOMI ISLAM : Pengertian berbagai Istilah dari Huruf “K”

Dalam pembahasan Keuangan dan Ekonomi Islam, kita sering menjumpai istilah seperti akad dan semacamnya. Akan tetapi, dari banyaknya istilah yang kita jumpai, terdapat istilah yang tidak kita ketahui maknanya. Oleh karenanya, di bawah ini terdapat beberapa istilah yang bisa membantu kita dalam mengartikan maksud dari istilah tersebut, khususnya istilah yang di awali dari huruf K, diantaranya :

Kafalah adalah Akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil)

Kafiil adalah Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad kafalah Kantor Cabang Kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya

Kantor Cabang Syariah adalah Kantor cabang dari bank konvensional yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

Kantor Cabang Bank Asing adalah Kantor Cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri berdasarkan hukum asing atau berkantor pusat   di luar negeri, yang secara langsung atau tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia

Kantor Cabang Pembantu Bank Asing adalah Kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Cabang Bank Asing yang berkedudukan  di Indonesia, dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia

Kantor di bawah Kantor Cabang adalah Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas yang kegiatan usahanya membantu Kantor Cabang induknya

Kantor di bawah Kantor Cabang Syariah adalah Kantor Cabang Pembantu Syari’ah atau Kantor Kas Syariah yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dalam rangka membantu Kantor Cabang Syariah induknya

Kantor Kas adalah Kantor di bawah Kantor Cabang yang kegiatan usahanya membantu Kantor induknya kecuali melakukan penyaluran dana

Kasir Orang yang bertugas menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang

Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah adalah Kegiatan usaha perbakan yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimanatelah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998

Kegiatan Kas di luar Kantor Bank adalah Kegiatan pelayanan kas Berdasarkan Prinsip Syariah terhadap pihak yang telah menjadi nasabah Bank, meliputi antara lain: (i) Kas Mobil atauKas Terapung yaitu kegiatan kas dengan menggunakan alat transportasi darat atau air; Payment Point yaitu kegiatan pelayanan pembayaran melalui kerjasama antara Bank dengan pihak lain yang merupakan nasabah Bank; (iii) Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yaitu kegiatan kas yang dilakukan secara elektronis untuk memudahkan nasabah, antara lain dalam rangka menarik atau menyetor secara tunai, atau melakukan pembayaran melalui pemindahbukuan dan memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah

Kesepakatan adalah Persetujuan bersama antara nasabah atau perwakilan nasabah dengan bank terhadap suatu upaya penyelesaian sengketa

Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek adalah Keadaan yang dialami Bank Syariah yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch)

Kharaj adalah Pajak atas tanah (land tax); Kharaj ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas tanah (land productivity)

Khiyar adalah Hak memilih atau hak menentukan pilihan diantara dua hal

Khiyar al-‘Aib adalah Hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada obyek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung

Khiyar Majlis adalah Hak pilihan ketika dalam majlis: Hak menentukan pilihan bagi kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau membatalkannya selama masih di tempat (majlis) jual beli. Apabila keduanya telah berpisah dari majlis akad tersebut, maka hilanglah hak khiyar ini sehingga perubahan tidak dapat dilakukan lagi

Khiyar as-Syarth adalah Hak pilih yang ditetapkan oleh salah satu pihak yang berakad atau keduanya atau bagi orang lain untuk meneruskan atau membatalkan jual beli, selama dalam tenggang waktu yang ditentukan

Klaim adalah Tuntutan pemenuhan hak atau permintaan ganti rugi (claim)

Kliring adalah Perhitungan uang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing)

Komisaris adalah bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; (ii) bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; (iii) bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Kredit adalah Sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran (loan)

Kreditur adalah Pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama


Tentunya masih banyak istilah yang terdapat pada Keuangan dan Ekonomi Islam, tapi setidaknya beberapa istilah di atas dapat membantu kita dalam memahami lebih dalam tentang Keuangan maupun Ekonomi Islam.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "KAMUS KEUANGAN DAN EKONOMI ISLAM : Pengertian berbagai Istilah dari Huruf “K”"

Posting Komentar