Perlu sesuatu? Ketik dan Telusuri di sini...

Pengertian Profit atau Keuntungan dalam Islam

Profit dalam bahasa Arab disebut dengan ar-ribh yang berarti pertumbuhan dalam perdagangan. Di dalam Almu'jam al Iqtisad al-Islamiy disebutkan bahwa Profit merupakan pertambahan penghasilan dalam perdagangan. Profit kadang dikaitkan dengan barang dagangan itu sendiri. Kata ini disebut hanya satu kali dalam Al-Quran, yaitu ketika Allah mengecam tindakan orang-orang munafik: "Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidak lah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk." [QS. al-Baqarah (2) : 16].

Selain ribh, istilah lain yang terkait dengan keuntungan yaitu al-nama', al-ghallah, dan al-faidah. Di dalam Tafsir Tematik Konsep Keuntungan dan Implementasinya terhadap Penetapan Harga dijelaskan bahwa :

  • Nama' yaitu laba dagang (ar-ribh at-tijari) adalah pertambahan pada harta yang telah dikhususkan untuk perdagangan sebagai hasil dari proses barter dan perjalanan bisnis. Laba ini dalam kosep akuntansi disebut laba dagang (ribh tijari)
  • Al-ghalla (laba insidental) yaitu pertambahan yang terdapat pada barang dagangan sebelum penjualan, seperti wol atau susu dari hewan yang akan dijual. Pertambahan seperti ini tidak bersumber pada proses dagang dan tidak pula pada usaha manusia. Pertambahan seperti ini dalam konsep akuntansi disebut laba yang timbul dengan sendirinya/laba insidental atau laba minor atau pendapatan marginal atau laba sekunder.
  • Al-faidah (laba yang berasal dari modal pokok) adalah pertambahan pada barang milik (asal modal pokok) yang ditandai dengan perbedaan antara harga waktu pembelian dan harga penjualan, yaitu sesuatu yang baru dan berkembang dari barang-barang milik, seperti susu yang telah diolah yang berasal dari hewan ternak. Dalam konsep akuntansi disebut laba utama (primer)atau laba dari pengoperasian modal pokok.
Menurut Rawwas Qal'ahjiy, profit adalah tambahan dana yang diperoleh sebagai kelebihan dari beban biaya produksi atau modal. Secara khusus laba dalam perdagangan (jual beli) adalah tambahan yang merupakan perbedaan antara harga pembelian barang dengan harga jualnya.

Adapun ketentuan tentang ukuran besarnya profit atau laba tidak ditemukan dalam Al-Qur'an maupun hadis. Para pedagang boleh menentukan profit pada ukuran berapapun yang mereka inginkan, misalnya 25 persen, 50 persen, 100 persen, atau lebih dari modal. Dengan demikian, pedagang boleh mencari laba dengan presentase tertentu selama aktivitasnya tidak disertai dengan kegiatan yang melanggar norma Islam.



Referensi :
  • Ahmad asy-Syurbashi, Almu'jam al Iqtisad al-Islamiy (T.tp.: Dar al-Jail, 1981), hlm. 188.
  • Mohammad Ridho, Tafsir Tematik Konsep Keuntungan dan Implementasinya terhadap Penetapan Harga di dalam www.academia.edu.
  • Rawwas Qal'ahjiy, Mu'jam Lughah al-Fuqaha', (Beirut: Dar an-Nafa'is, 1998), hlm. 168.
  • Isnaini Harahap, Yenni Samri Juliati Nasution, dkk, Hadis-hadis Ekonomi, (Jakarta: Kencana, 2015), hlm. 91-93.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Profit atau Keuntungan dalam Islam"

Posting Komentar