Perlu sesuatu? Ketik dan Telusuri di sini...

Bolehkah Layanan Syari'ah (Office Channelling) pada Bank Konvensional?



Dalam kontak tanya jawab ekonomi syariah yang dikelola oleh PKES, ada beberapa penanya yang bertanya mengenai office channelling, termasuk pertanyaan yang dikemukakan oleh Sahabat Tommy. Berkaitan dengan pertanyaan tentang office channelling, perlu kami sampaikan bahwa program office channelling merupakan kebijakan cerdas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) pada awal tahun 2006. Office channelling merupakan layanan syariah di cabang konvensional. Tujuan diadakannya office channelling dalam rangka memperluas jaringan perbankan syariah di Indonesia yang saat ini masih sangat kurang.

Sebelum adanya office channelling, pemain dalam industri perbankan syariah masih terbatas pada tiga bank umum syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI) serta model unit usaha syariah (UUS) pada bank konvensionalsemacam BNI Unit Usaha Syariah dan Bukopin Unit Usaha Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Office channelling adalah istilah yang digunakan BI untuk menggambarkan penggunaan kantor bank umum (konvensional) dalam melayani transaksi-transaksi dengan skim syariah, dengan syarat bank bersangkutan telah memiliki UUS.

Landasan hukum adanya office channelling adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/3/2006. PBI ini keluar tentu setelah mendapat persetujuan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa Unit Usaha Syariah pada bank konvensional mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan Kantor Cabang syariah dan atau Unit Syariah; 
  2. Menerima dan menata usahakan laporan keuangan dari Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah dalam rangka penyusunan laporan gabungan; (iii) melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari Kantor Cabang Syariah dan atau Unit Syariah.

Dari sisi regulasi, mengenai rencana bank konvensional yang ingin membuka layanan syariah diwajibkan mencantumkan dalam rencana bisnis bank yang telah mendapatkan penegasan dari Bank Indonesia. Layanan syariah dapat dibuka: 
  1. Dalam satu wilayah kerja Kantor Bank Indonesia dengan Kantor Cabang Syariah induknya;
  2. Dengan menggunakan pola kerjasama antara Kantor Cabang Syariah induknya dengan Kantor Cabang dan atau Kantor Cabang Pembantu; dan 
  3. Dengan mempergunakan sumber daya manusia sendiri bank yang telah memiliki pengetahuan mengenai produk dan operasional Bank Syariah.

Diberlakukannya sistem office channelling ini, diperkirakan akan memberikan dampak yang positif terhadap perkembangan industri bank syariah di masa mendatang. Pertama, dengan diberlakukannya office channelling, tentu akan semakin memudahkan bagi nasabah untuk melakukan transaksi syariah. Kedua, dengan semakin mudahnya para nasabah untuk mendapatkan akses layanan perbankan syariah, diperkirakan perkembangan DPK akan semakin besar. Ketiga, office channelling diharapkan bisa meningkatkan pangsa pasar (market share) perbankan syariah terhadap perbankan nasional.

Adapun bank yang sudah mempraktekkan office channelling diantaranya BNI Syariah, Bank Permata Syariah, BTN Syariah. Pada tahun 2008 direncanakan akan ada beberapa bank konvensional yang akan membuka Unit Usaha Syariah dan diikuti dengan membuka office channelling sebagai langkah pengembangannya.

Mengenai keraguan sebagian umat Islam Indonesia apakah dengan adanya kerjasama dengan bank konvensional melalui office channelling akan terjadi percampuran antara yang halal dengan yang haram? Hal ini ditanggapi oleh Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, KH. Ma’ruf Amin, bahwa kerjasama antara bank syariah dan bank konvensional, seperti office channelling tidak melanggar prinsip syariah, karena ada teknologi yang mampu membuat dana itu benar-benar terpisah. Dengan teknologi tersebut, dana yang diterima akan dimasukkan langsung ke rekening syariah dan itu sudah memenuhi sharia complience.

Prinsipnya, tidak jauh berbeda dengan masalah pemanfaatan ATM bank konvensional oleh nasabah bank syariah. Sudah tidak ada yang perlu diragukan lagi. Dengan adanya teknologi dalam sistem perbankan, dana yang masuk ke bank yang membuka office channelling sudah benar-benar terpisah.

Bahwa dalam hal ini, adanya office channelling telah memudahkan nasabah bank konvensional yang ingin mengkonversi ke syariah. Jadi, seorang nasabah yang dananya tersimpan di bank konvensional, dengan adanya sistem office channelling, nasabah tersebut sudah tidak repot lagi memindahkan dananya ke bank yang sudah beroperasi dengan sistem syariah. Mereka tidak harus pergi ke bank yang lain, karena bank punya dua layanan  dalam “satu rumah”. Istilahnya, hanya pindah kamar saja. Dari kamar konvensional pindah ke kamar syariah. Dalam hal ini, manfaat yang dinikmati oleh nasabah berbentuk kecepatan dalam pelayanan tanpa harus berepot-repot memindahkan dananya ke bank lain.


Sedangkan dari sisi bank, ada satu manfaat yang besar bagi bank yang bersangkutan. Karena, nasabah tersebut tidak pindah ke bank lain. Uang nasabah tersebut masih dikelola oleh bank yang bersangkutan. Sehingga, dari sisi penghimpunan dana, bank tersebut tidak akan merasa kehilangan dana nasabah yang akan dipindahkan ke layanan syariah. Uang nasabah yang tersimpan di bank, tidak lagi dikelola secara ribawi atau dengan sistem bunga, tetapi dikelola secara syar’i yang terhindar dari praktek ribawi. Wallahu ‘alam bis showab.




Referensi :

  • M. Nadratuzzaman Hosen, AM Hasan Ali, Bakhrul Muchtasib, Menjawab Keraguan umat Islam terhadap Bank Syari'ah, (Jakarta : Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) Publishing, 2007), hlm. 44-47.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Bolehkah Layanan Syari'ah (Office Channelling) pada Bank Konvensional?"

Posting Komentar