Perlu sesuatu? Ketik dan Telusuri di sini...

Bolehkah Menggunakan ATM Bank Konvensional oleh Nasabah Bank Syariah?


Saat ini, industri perbankan sudah memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan transaksinya. Baik bank syariah ataupun bank konvensional, sama-sama berlomba memberikan kemudahan kepada nasabahnya. Semua ini, dalam rangka meningkatkan pelayanan yang memuaskan (service satisfaction) bagi para nasabah yang menggunakan jasa industri perbankan.

Salah satu dari fasilitas kemudahan yang dapat dinikmati oleh nasabah adalah adanya ATM. ATM atau automatic teller machine, difahami sebagai mesin yang berfungsi sebagai teller atau kasir bank selama 24 jam sehari, dimana nasabah dapat melakukan transaksi tanpa perlu pergi ke bank.

Suatu hari Pak Ahmad, seorang nasabah bank syariah yang tinggal di Bogor, melakukan transaksi menggunakan ATM bank syariahnya di sebuah mesin ATM bank konvensional. Apa yang dilakukan oleh Pak Ahmad bukan karena ketidaksengajaan, tetapi Pak Ahmad melakukan hal tersebut dengan penuh kesadaran, karena dari awal ATM diperolehnya dari bank syariah yang ada di tangannya dapat digunakan di gerai ATM bank konvensional lainnya.

Fakta ini tidak saja dialami oleh Pak Ahmad, tetapi dialami juga oleh nasabah bank syariah lainnya, yang melakukan transaksi via ATM bank konvensional. Adanya fasilitas seperti ini, sesungguhnya memberikan nilai lebih bagi pelayanan terhadap nasabah bank syariah. Dengan dukungan teknologi informasi nasabah bank syariah dapat bertransaksi secara on line di seluruh jaringan kantor cabang bank syariah maupun jaringan bank induknya (bank konvensional) serta dapat menggunakan ribuan ATM yang tersebar di seluruh propinsi dan kota kabupaten.

Realita seperti ini bukannya diterima sepenuh hati oleh umat Islam di Indonesia. Karena di benak sebagian umat Islam masih menyisakan keraguan dengan keabsahan dari praktek yang dilakukan oleh Pak Ahmad dan kawan- kawan yang lain. Masalahnya, mereka masih ragu melihat terjadinya percampuran uang di ATM tersebut. Mereka beranggapan terjadi percampuran antara uang dari bank konvensional dan uang dari bank syariah yang ada di ATM. Percampuran tersebut bagi mereka merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan.

Sesungguhnya, masalah di atas dapat teratasi jika mereka
mempunyai pemahaman yang sama mengenai sistem operasional ATM pada industri perbankan. Kalau kita lihat operasional ATM, sejatinya telah menerapkan teknologi modern yang dapat memberikan informasi keuangan  bagi industri perbankan. Selain itu, ATM juga sudah dapat memberikan pelaporan keuangan, yang secara otomatis memisahkan pelaporan keuangan bank konvensional  dan pelaporan keuangan bank syariah. Sehingga, dalam prakteknya tidak terjadi percampuran yang selama ini masih diragukan oleh sebagian umat Islam.

Di sisi lain, jika ditinjau dari fungsi ATM itu sendiri, yang memerankan fungsi sebagai teller atau kasir sebuah bank, telah melakukan pembukuan keuangan sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank. Penarikan uang ataupun pemindahan uang ke rekening lain yang dilakukan oleh nasabah, telah dibukukan seperti apa  yang dikerjakan oleh seorang teller ataupun kasir sebuah bank.

Nasabah bank syariah yang melakukan transaksi via ATM bank konvensional, secara otomatis langsung terbukukan dalam rekening di bank syariah tersebut. Apalagi saat ini semuah nasabah sudah dapat memanfaatkan model ATM Bersama yang hampir ada di setiap jaringan ATM bank yang ada. Asal ada logo dan tanda ATM Bersama, kita dapat melakukan transaksi via ATM pada bank tersebut.

Sekali lagi, operasional pada sistem ATM telah dapat memberikan informasi  pelaporan  keuangan  kepada  tiap bank yang tergabung dalam jaringan ATM tersebut. Dengan kecanggihan sistem yang ada di ATM, berarti telah membantu kemudahan melakukan transaksi bagi nasabah bank syariah. Akhirnya, semoga keraguan yang selama ini menghinggapi di sebagian hati umat Islam berubah menjadi sebuah keyakinan dan ketetapan hati dalam melakukan transaksi menggunakan ATM di bank konvensional.

Adalah KH Ma’ruf Amin, Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, yang selalu menandaskan dalam setiap  forum diskusi ataupun seminar, bahwa penggunaan ATM bank konvensional bagi nasabah bank syariah bukan lagi menjadi masalah. Hukumnya boleh dan tidak termasuk perbuatan yang melanggar syariah Islam. Bahkan, adanya fasilitas itu menjadi kemudahan tersendiri bagi nasabah bank syariah.

Seperti kaedah umum dalam kegiatan muamalah, telah ditegaskan bahwa al-ashlu fi al-mu’amalah al-ibahah illa an yakuna dalilun ‘ala tahrimiha, pada dasarnya, semua bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dalil ini menegaskan bahwa selama tidak ada dalil yang melarang, maka praktek tersebut, yaitu pemanfaatan ATM bank konvesional oleh nasabah bank syariah termasuk sesuatu yang di-mubah-kan atau diperbolehkan. Wallahu ‘alam bis shawab.




Referensi :
  • M. Nadratuzzaman Hosen, AM Hasan Ali, Bakhrul Muchtasib, Menjawab Keraguan umat Islam terhadap Bank Syari'ah, (Jakarta : Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) Publishing, 2007), hlm. 38-41.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Bolehkah Menggunakan ATM Bank Konvensional oleh Nasabah Bank Syariah?"

Posting Komentar