Perlu sesuatu? Ketik dan Telusuri di sini...

Pengertian Konsumsi dalam Islam


Konsumsi merupakan suatu hal yang niscaya dalam kehidupan manusia, karena manusia membutuhkan berbagai konsumsi untuk dapat mempertahankan hidupnya. Manusia harus makan untuk hidup, berpakaian untuk melindungi tubuhnya dari iklim ekstrem, memiliki rumah untuk dapat berteduh, beristirahat sekeluarga, serta menjaganya dari berbagai gangguan fatal. Secara sederhana, konsumsi dalam ilmu ekonomi diartikan sebagai pemakaian barang untuk mencukupi suatu kebutuhan secara langsung. Konsumsi juga diartikan dengan penggunaan barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan manusiawi (the use of goods and service in the satisfaction of human wants).

Dalam ekonomi Islam, konsumsi adalah permintaan sedangkan produksi adalah penawaran atau penyediaan. Perbedaan ilmu ekonomi konvensional dan ekonomi Islam dalam hal konsumsi terletak pada cara pendekatannya dalam memenuhi kebutuhan seseorang. Jika menggunakan teori konvensional, konsumen diasumsikan selalu menginginkan tingkat kepuasan tertinggi. Dalam menjelaskan konsumsi, kita mengasumsikan bahwa konsumen cenderung untuk memilih barang dan jasa yang memberikan mashlahah maksimum. Hal ini sesuai dengan rasionalitas Islami bahwa setiap pelaku ekonomi selalu ingin meningkatkan mashlahah yang diperolehnya. Keyakinan bahwa ada kehidupan dan pembalasan yang adil di akhirat serta informasi yang berasal dari Allah SWT adalah sempurna akan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kegiatan konsumsi.

Konsumsi dalam Islam tak akan terlepas dari kebutuhan. Kebutuhan diartikan sebagai sesuatu yang dibutuhkan manusia agar dapat dipenuhi. Asumsi ini berangkat dari realitas bahwa pembahasan konsep kebutuhan dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari kajian perilaku konsumen dalam kerangka maqashid syari’ah.

Menurut Yusuf al-Qardhawi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam konsumsi, diantaranya : konsumsi pada barang-barang yang baik (halal), berhemat, tidak bermewah-mewahan, menjauhi utang, menjauhi kebakhilan dan kekikiran. Pernyataan tersebut sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah : 168)
Berbicara konsumsi juga erat kaitannya dengan perilaku konsumen. Perilaku berarti tingkah atau tindakan, sedangkan konsumen berarti orang yang menikmati kegunaan suatu barang atau jasa untuk dirinya, bukan untuk dijual atau diolah atau dikerjakan kembali. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasi produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Oleh karenanya, Islam senantiasa membatasi manusia yang melakukan kegiatan konsumsi agar tidak terjadi kemudharatan dan dapat mencapai tujuan dari konsumsi dalam Islam.


Referensi:
  • Isnaini Harahap, Yenni Samri Juliati Nasution, dkk, Hadis-hadis Ekonomi, (Jakarta : Kencana, 2015)
  • Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ekonomi Islam, (Jakarta : Rajawali Pers, 2011)
  • Zaki Fuad Chalil, Pemerataan Distribusi Kekayaan dalam Ekonomi Islam, (Jakarta : Erlangga, 2011)
  • M. Umer Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi : Perspektif Islam, terj. Ikhwan Abidin, (Jakarta : Gema Insani Press, 2002)
  • Dede Nurohman, Memahami Dasar-dasar Ekonomi Islam, (Yogyakarta : Teras, 2011)
  • Idri, Hadis Ekonomi (Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi), (Jakarta : Kencana, 2015)

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Konsumsi dalam Islam"

Posting Komentar