Perlu sesuatu? Ketik dan Telusuri di sini...

Kewajiban Buruh terhadap Pemberi Kerja (Majikan)

Sebagai wujud komitmen Islam terhadap keadilan, maka Islam juga melindungi majikan dengan memberikan kewajiban moral kepada para pekerja/buruh. Kewajiban tersebut terdiri dari :
  1. Mengerjakan pekerjaan dengan hati-hati dan rajin dengan perhatian dan kemampuan yang semaksimal mungkin. Rasulullah memberi nasihat dalam hal ini : “Dari Abu Dzar dia berkata, Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah! Amalan apakah yang paling utama?’ Rasulullah SAW menjawab; ‘Beriman kepada Allah dan berjihad pada jalan-Nya.’ Aku bertanya, ‘Hamba sahaya yang bagaimanakah yang paling utama?’ Rasulullah SAW menjawab; ‘Hamba sahaya yang paling baik menurut pemiliknya dan paling mahal harganya.’ Aku bertanya lagi. ‘Bagaimana jika aku tidak bisa mengerjakannya?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Kamu bisa membantu orang yang bekerja atau bekerja untuk orang yang tidak memiliki pekerjaan.’ Aku bertanya lagi. ‘Wahai Rasulullah! Apa pendapatmu jika aku tidak mampu melakukan sebagian dari amalan?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Kamu hendaklah menghentikan kejahatanmu terhadap orang lain karena hal itu merupakan sedekah darimu kepada dirimu.”
  2. Amanah dan jujur. Dalam Al-Qur’an Allah mengatakan bahwa seorang pekerja terbaik adalah kuat (mampu) serta jujur dan amanah. Allah berfirman dalam QS. Al-Qashash (28) : 26 yang artinya, “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". Dengan demikian, disatu sisi Islam menetapkan kewajiban-kewajiban terhadap majikan, disisi lain Islam juga menekankan kepada pekerja untuk melakukan pekerjaannya dengan hati-hati dan rajin, serta dengan kejujuran dan amanah. Tujuannya adalah untuk menegakkan keadilan bagi kedua belah pihak dalam semua hubungan ekonomi. Dengan demikian, Islam membangun suatu aturan yang harmonis terhadap tanggungjawab dua arah yang menekankan kerja sama dan pemenuhan masing-masing kewajiban secara hati-hati dalam lingkungan yang penuh dengan persaudaraan, keadilan, juga supermasi nilai moral.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Kewajiban Buruh terhadap Pemberi Kerja (Majikan)"

Posting Komentar