Perlu sesuatu? Ketik dan Telusuri di sini...

Pengertian Kepemilikan dalam Ekonomi Islam

Kepemilikan (al-milikyah) berasal dari kata al-milk yang berasal dari kata malaka-yamliku-malkan wa mulkan wa milkan yang artinya menguasai atau memiliki. Kepemilikan secara sederhana berarti kepenguasaan seseorang terhadap suatu (aset atau harta), dan aset tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum. Wahbah al-Zuhaily, dalam kitabnya al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh menyebutkan bahwa milik adalah keistimewaan (istishash) terhadap sesuatu yang menghalangi orang lain darinya dan pemiliknya bebas melakukan tasharruf secara langsung kecuali ada halangan syar'i. Adapun Hasbi ash-Shiddieqy menyebutkan, bahwa milik adalah sesuatu yang mencegah orang yang bukan pemiliknya untuk memanfaatkan dan bertindak tanpa izin si pemilik. Artinya, hak seseorang dalam meguasai sesuatu dan dibolehkannya seseorang untuk mengambil manfaat dengan segala cara yang dibolehkan oleh syara', dimana bagi orang lain tidak diperkenankannya mengambil manfaat dengan barang tersebut kecuali dengan izinnya, dan sesuai dengan bentuk-bentuk muamalah yang dibolehkan.

Dari definisi tersebut, kepemilikan merupakan penguasaan terhadap suatu aset, baik yang bergerak maupun tidak. Dimensi kepenguasaan ini direfleksikan dalam bentuk bahwa orang yang memiliki sesuatu aset berarti mempunyai kekuasaan terhadap aset tersebut, sehingga ia dapat menggunakannya menurut kehendaknya dan tidak ada orang lain, baik itu secara individual maupun kelembagaan, yang dapat menghalang-halanginya dari memanfaatkan aset yang dimilikinya itu. Namun perlu digarisbawahi adalah kepemilikan manusia dalam Islam bersifat relatif, sedangkan kepemilikan hakiki hanyalah milik Allah SWT. []



Referensi :
  • Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Juz 4, (Beirut: Dar al-Fikr, 1984), hlm. 2892
  • TM. Hasbi ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), hlm. 8
  • Isnaini Harahap, Yenni Samri Juliati Nasution, dkk, Hadis-hadis Ekonomi, (Jakarta: Kencana, 2015), hlm. 26

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Kepemilikan dalam Ekonomi Islam"

Posting Komentar